oleh

Jam Pidsus Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka Kasus Tipikor LPEI Tahun 2013 -2019

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH, kepada awak media menyampaikan  bahwa tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kelima orang yang di tetapkan sebagai tersangka tersebut adalah, AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Jo. Nomor: Print-37.a/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.

FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : 02/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.

JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 03/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.

JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 04/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.

S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 05/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 5 (lima) orang Tersangka dilakukan penahanan yaitu:
Tersangka AS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA  Refleksi Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Bersatu dan Gotong Royong Melawan Covid-19

Tersangka FS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 02/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka JAS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 03/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka JD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 04/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka S dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 05/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp.4.700.000.000.000 (empat triliun tujuh ratus miliar rupiah).

Bahwa LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada 8 (delapan) Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI dan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019 yaitu:
Group Walet terdiri dari 3 perusahaan
CV. Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp.90.000.000.000 (sembilan puluh miliar rupiah), dan kemudian di take over ke PT. Mulya Walet Indonesia, sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp.175.000.000.000 (seratus tujuh puluh lima miliar rupiah).

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Pasuruan Kota Gencar Patroli Gabungan

PT. Jasa Mulya Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp.276.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh enam miliar rupiah).

PT. Borneo Walet Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp.125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar rupiah);
Bahwa untuk Group Walet, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp.576.000.000.000 (lima ratus tujuh puluh enam miliar rupiah).

Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan Tersangka sebagai berikut:
AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet.

FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018.
S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
Group Johan Darsono, terdiri dari 12 perusahaan
PT Kemilau Kemas Timur (menerima pembiayaan sebesar Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).

CV Abhayagiri Timur (menerima pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
CV Multi Mandala (menerima pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

CV Prima Garuda (menerima pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

CV Inti Makmur (menerima pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

PT Permata Sinita Kemasindo, (menerima pembiayaan sebesar Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).

PT Summit Paper Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.199.600.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah).

PT Ellite Paper Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).

PT Everbliss Packaging Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).

PT Mount Dreams Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.645.000.000.000 (enam ratus empat puluh lima miliar rupiah).

PT Gunung Geliat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 30 Juta atau Eqv. IDR (*kurs:11.500) senilai Rp.345.000.000.000 (tiga ratus empat puluh lima miliar rupiah).

PT Kertas Basuki Rahmat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 45 Juta atau Eqv. IDR (*kurs:11.500) senilai Rp.460.000.000.000 (empat ratus enam puluh miliar rupiah).

BACA JUGA  Wahyu Tjiptaningsih Dampingi Bupati Cirebon, Tanggapi Keluhan Para Nelayan

Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp.2.100.000.000.000 (dua triliun seratus miliar rupiah). Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan Tersangka sebagai berikut:
JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016;
AS selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.

JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia;
Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara Penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp 2.600.000.000.000 (dua triliun enam ratus miliar rupiah) dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:
Primair
:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair
:
Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (K.3.3)

Jakarta, 06 Januari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH
Redaksi/Editor : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *