oleh

245 Lods Pasar Sambung Jawa Makassar Disegel

Makassar _ indeks.co.id — Sedikitnya 245 kios dan Front Toko di Pasar Sambung Jawa disegel oleh pihak Perumda Pasar Makassar Raya,Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), 121 petak diantaranya adalah hamparan. Penyegelan ini dilakukan terkait banyaknya kios dan Front Toko yang sudah beralih fungsi dan tidak sedikit yang juga melakukan tunggakan Biaya Jasa Sewa dan Jasa Produksi.

Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Muh. Jaenul, S.Sos mengatakan, penyegelan terhadap sejumlah Lods atau Front Toko ini atas dasar laporan Kepala Unit yang mengatakan ada banyak potensi yang terbuang karena tunggakan dari para pedagang terhitung sejak tahun 2018 hingga 2021,ucapnya.

“Kali ini kami melakukan penyegelan terhadap sejumlah Lods, kios dan juga hamparan di Pasar Sambung Jawa. Ini yang terbanyak karena jumlahnya mencapai 245 dengan total tunggakan 300 juta. ” Terang Jaenul,Kamis 6 Januari 2022.

“Ada banyak disegel karena sudah lama tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya. Bahkan ada yang sudah berubah fungsi dan ada juga yang sudah lama kosong. ” Lanjutnya.

Sementara, Penjabat Direksi Perumda Pasar Makassar Thamrin Mensa mengatakan semua pasar akan ditertibkan baik secara administrasi maupun tempat usaha.

“Semua pasar akan kami tertibkan. Baik secara administrasi maupun tempat usaha. Ini semua dalam rangka percepatan penataan BUMD. ” Ujar mantan Direktur Umum priode 2018-2019.

Menurutnya selain untuk percepatan penataan BUMD, juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar. No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 01 tahun 2004. Diharapkan dengan diambil alih sejumlah kios dan lods ini akan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang tertunda.

“Ada banyak orang ingin berusaha dalam pasar, tapi tempat tidak ada karena masih atas nama pemilik lama yang tidak pernah lagi difungsikan, jadi kita segel dulu, serta ambil alih kembali, agar bisa di peruntuhkan kepada pedagang baru dengan begitu akan bertambah lagi pendapatan daerah. Karena jika tempat usaha tersebut kosong sudah pasti ada banyak warga yang berminat untuk menempati. Kalau terisi maka pendapatan pasti meningkat.” Pungkasnya.

BACA JUGA  Cegah Covid-19, Polres Sinjai Bersama Instansi Terkait Gelar Patroli Terpadu

Meski demikian pihak Perumda Pasar tetap memberikan toleransi bagi pedagang yang tetap ingin berjualan dan melunasi tunggakannya. Sehingga diimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melaksanakan kewajibannya agar segera menyelesaikan tunggakannya.

Laporan : NN
Redaksi/Editor : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *