oleh

Dua Babinsa Kodim 1423 Soppeng Dapatkan Penghargaan

Soppeng _ indeks.co.id — Komandan Kodim 1423/Soppeng memberikan apresiasi kepada dua Babinsa yang berhasil menyukseskan capaian vaksinasi 80 persen di wilayah binaannya masing-masing.Hal ini disampaikannya kepada awak media indeks.co.id, Minggu 2 Januari 2022.

“Kita patut memberikan apresiasi kepada anggota yang berhasil menyukseskan capaian 80 persen Vaksinasi di wilayahnya masing-masing,” kata Letkol INF Richard Marihot Butarbutar.

Menurutnya, keberhasilan dari Serma Iwan Salasi Babinsa Kelurahan Appanang dan Serma Laenre Danramil Marioriwawo adalah bukti kepeduliannya terhadap pentingnya vaksinasi Covid-19 untuk bersama-sama mencegah penyebaran covid-19 serta menyukseskan program pemerintah dan pimpinan dalam pencapaian 80 persen Vaksinasi di wilayah masing-masing,jelasnya.

Keberhasilan kedua Babinsa ini mendapatkan piagam penghargaan terbaik dalam capaian vaksinasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Untuk itu, inovasi dari Serma Iwan Salasi dengan pendekatan sisi keagamaan juga sangat membantu dalam penyuksesan vaksinasi, sementara Serma Laenre tak kalah lebih keras berupaya dengan mendatangi warga binaannya di desa terpencil, pelosok untuk diberikan vaksinasi, selain itu dilakukan di pasar-pasar untuk mempercepat pencapaian target 80 persen tersebut, semua ini adalah bukti tingkat kepedulian sosial kedua Babinsa ini begitu besar dan patut kita apresiasi,terang Letkol Richard M Butarbutar.

Terakhir Dandim 1423 Soppeng menyampaikan, terima kasih kepada semua lapisan masyarakat Soppeng yang telah turut membantu pemerintah, TNI,Polri dalam menyukseskan program Vaksinasi ini sehingga kita masyarakat Soppeng sudah besyukur bisa menjadi Daerah yang terdepan dan tercepat dalam pencapaian target 70 persen Vaksinasi ini,tutup Letkol INF Richard M Butarbutar.

Laporan : Tim
Redaksi/Editor : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ketua KPU Logistik PEMILU Soppeng Diberangkatkan Dua Tahap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *