oleh

Tepis Berita Hoax, Ini Penjelasan Kajati Sulsel

Makassar _ indeks.co.id — Mencermati banyaknya informasi yang beredar terkait data penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) beserta jajaran Satuan Kerja (Satker) tahun 2021, baik di media pemberitaan maupun sosial media,melalui Asisten Tindak Pidana Khusus,Roch Adi Wibowo, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan penjelasannya kepada awak media, Jum’at 31 Desember 2021.

“Terkait jumlah maupun kondisi penanganan perkara yang pada pokoknya menyebutkan banyak diantaranya yang tidak berjalan/mandek maka perlu kami sampaikan tanggapan resmi,”kata Asisten Tindak Pidana Khusus,Roch Adi Wibowo, SH, MH.

Dikatakannya, tanggapan resmi tersebut adalah informasi yang resmi dan valid dari Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.”Data yang dikeluarkan oleh Penerangan Hukum Kejati Sulsel adalah data Valid dan dapat dipertanggung jawabkan,”jelasnya.

Data dan informasi yang disampaikan pihak Kejati Sulsel pada hari ini untuk memberikan penjelasan kepada publik sebagai bentuk transparansi dari kinerja Kejati Sulsel dan jajaran Satker Kejaksaan Tinggi Sulsel sebagai berikut :

1.Informasi valid dan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait jumlah maupun kondisi  penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran hanya dapat diperoleh melalui Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

2. Data penanganan Perkara untuk tahun 2021 sebelumnya telah dirilis oleh Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Desember 2021, dan data tersebut sangat
berbeda dengan data yang baru-baru ini beredar di media pemberitaan maupun sosial media,sehingga dapat kami pastikan bahwa data tersebut (yang bukan bersumber dari Penerangan
Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan) merupakan data yang tidak benar dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.

3. Untuk meluruskan kembali fakta terkait jumlah penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran maka bersama ini kami rilis kembali capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi untuk tahun 2021 sebagai berikut :

BACA JUGA  DUKUNG KELANCARAN PELAKSANAAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XX PAPUA 2021, GARUDA INDONESIA GROUP TAMBAH FREKUENSI LAYANAN PENERBANGAN DARI DAN MENUJU PAPUA

1. Jumlah Penyelidikan sebanyak 83 perkara.
2. Jumlah perkara yang ditingkatkan ke Penyidikan sebanyak 78 perkara.
3. Jumlah Penyidikan yang ditingkatkan ke tahap Penuntutan sebanyak 84 perkara.
4. Nilai aset dan uang yang merupakan dan atau diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dapat dikuasai kembali dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan
sebesar Rp. 29.830.101.527,78 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh juta seratus satu ribu lima ratus dua puluh tujuh koma tujuh puluh delapan rupiah).
5. Eksekusi badan dilakukan terhadap 98 terpidana.
6. Eksekusi uang pengganti sebesar Rp. 3.928.630.179,- (tiga miliar sembilan ratus dua puluh
delapan juta enam ratus tiga puluh ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah).

4. Bahwa dengan kendala atau hambatan yang ada dan berbeda untuk setiap perkara, tidak satupun perkara yang ditangani yang tidak berjalan ataupun mandek, oleh karena penanganan perkara secara rutin dan berkala dilakukan supervisi, baik secara internal (oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung) maupun eksternal (oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi).

5. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selalu menjunjung prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pemberian informasi kegiatan, khususnya terkait penanganan perkara, namun tetap berpegang pada batasan yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan, peraturan kelembagaan dan tidak kalah pentingnya memperhatikan strategi penanganan yang
dibutuhkan disetiap penanganan perkara.

6. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga tentunya senantiasa menghargai bahkan membutuhkan setiap kritik dan saran dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja khususnya dalam pelaksanaan fungsi dan tugas penegakan hukum, namun kritik dan saran tersebut hendaknya dalam koridor norma dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menghindari penggiringan opini yang tidak benar apalagi penyebaran berita yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Lamban, Sistem Pelaporan Dinkes Soppeng Terkait Covid-19 Dikeluhkan Awak Media

Demikian data dan informasi Valid yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Roch Adi Wibowo,SH.,MH atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Makassar, 31 Desember 2021

An. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Asisten Tindak Pidana Khusus,
Roch Adi Wibowo, SH, MH.
Redaksi/Editor : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *