oleh

Jaksa Agung Apresiasi Jajaran Bidang Pidana Militer

Jakarta _ indeks.co.id — Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan kepada seluruh jajaran Bidang Pidana Militer bahwa dirinya mengapresiasi dengan dimulainya fungsi penanganan perkara koneksitas baik ditataran tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

“Saya harap semangat tersebut tetap membara sehingga kita dapat membuktikan bahwa kita dapat menuntaskan perkara koneksitas di ranah tindak pidana tersebut dengan baik, karena hal tersebut akan menjadi role model untuk kedepannya,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu Jaksa Agung juga ingin mendorong agar Peraturan Kejaksaan terkait pengisian jabatan di Bidang Pidana Militer dari lingkungan TNI segera terealisasikan sehingga jabatan kosong dapat segera terisi, hal ini dipandang penting guna kelancaran kinerja Bidang Pidana Militer.

Arahan Jaksa Agung terhadap Bidang Pidana Militer disampaikan oleh Jaksa Agung pada Kunjungan Kerja Virtual Ketujuh di akhir Tahun 2021 pada tanggal 30 Desember 2021 yang dihadiri oleh Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri. (K.3.3).

Jakarta, 30 Desember 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.
Redaksi/Editor : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  BELUM ADA ALIRAN LISTRIK, WARGA NTT NGECAS HP DI DESA TETANGGA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *