oleh

Barang Bukti Miras dan Narkoba Akhir Tahun 2021

Jember,Jatim _ indeks.co.id — Pemusnahan barang bukti minuman keras dan narkotika selama tahun 2021, di hadiri oleh pejabat perwakilan dari Polres Jember, TNI, Pemkab, DPRD, PN, Kejaksaan maupun Lapas Kelas IIA Jember, bertempat di Halaman Mapolsek Pakusari,Selasa 28 Desember 2021.

AKBP Arif Rachman Arifin, Kapolres Jember melalui AKP Sukari menyampaikan,” hari ini kami sangat berterima kepada semua pihak yang bisa hadir menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, dan terimakasih atas kerjasamanya para awak media untuk membantu melakukan pemberitaan yang selama ini juga membantu Polres Jember ketika ada penangkapan atau pengungkapan kasus, dan harapan kami ke depan semua kalangan maupun awak media bisa bekerjasama lebih baik lagi untuk Jember tentunya”, Jelas Kabag Ops Polres Jember.

Sebelum pemusnahan Iptu Sugeng Iryanto Kasat Resnarkoba Polres Jember membacakan perbandingan jalan kasus maupun jumlah barang bukti yang akan dihancurkan, ” jumlah kasus selama 2021 ada 267 kasus, sedangkan untuk tersangka tahun 2020, 318 orang dan 2021, 304 orang dan tahun ini turun 14 orang atau 4,40%, untu pria 3,36% dan perempuan 20,00% “, jelasnya.

Sedangkan untuk perbandingan barang bukti Narkotika jenis ganja naik sebanyak 2,567%, Shabu naik 187,20%, ekstasi turunenjadi 96,30%, trihexyhenidyl turun 95,93% dan dekstromethopan turun 95,93%, hasil perbandingan selama 2020 dengan 2021, Selasa (28/12/21).

” Hari ini kita musnahkan Shabu sebanyak 152,27 gram, trihexyhenidyl sebanyak 5000 butir, Minang keras 9, 374 botol diantaranya arak 6.616 botol, Mension 125 botol, Anggur merah 440 botol, Anggur Hitam 24 botol, Anggur Putih 11 botol ,Ciu 112 botol dan oplosan 2.046 botol” , jelas Kasat Resnarkoba Polres Jember.

Selain dari pihak polres Jember, ketua MUI juga menyampaikan,” mari bersama kita memerangi narkoba dan bersinergi dengan pihak kepolisian untuk membasmi narkoba yang bisaerusak masa depan anak bangsa”, kata dr.Abdul Haris, sebelum pemusnahan dilakukan.

BACA JUGA  Puluhan Alat Berat Diamankan Polda Sultra, J-PIP Desak Mabes Polri Proses Pimpinan PT DMS 77

Sumber : Humas Polres Jember
Laporan : Imam Mura/Ani
Redaksi/Editor : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *