oleh

Suara Bising Knalpot Racing Warnai Kota Soppeng, Polantas Berdiam Diri

SOPPENG _ INDEKS.CO.ID — MINGGU 19 Desember 2021, Suara bising dan memekakan telinga knalpot racing dan rakitan kendaraan roda dua dan roda empat di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) seakan-akan tak lagi menjadi sebuah pelanggaran berlalu lintas seperti yang diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang tersebut menyebutkan : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Keberadaan Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing dan bukan standar ini, membuat suara dijalanan daerah ini ramai dan sangat menggangu pengguna jalan lain dan warga sekitar jalan. Terlebih lagi, pengemudinya menggeber-geber kendaraannya bahkan ngebut seakan-akan di arena balapan.

Yang menjadi pertanyaan adalah, kemana Polisi Lalu Lintas dalam hal ini, apakah Polisi khususnya Lalu Lintas tak melihat atau tak mendengar suara tersebut, ataukah sebaliknya, pura-pura tidak melihat dan tidak mendengar, hal ini tentunya menjadi tugas pokoknya dalam hal penertiban kendaraan dijalan termasuk penerapan UU  Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selaku Aparat Penegak Hukum, Polantas tentunya harus bertindak tegas dengan keadaan ini, jangan diam dan seakan-akan tak peduli dengan ketidaknyamanan warga dengan adanya suara bising kendaraan yang jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 ini.

BACA JUGA  Tournamen Piala Danrem 143/HO Resmi Bergulir

Kepada Dirlantas Polda Sulsel tentunya diminta tegas memerintahkan anggota Sat Lantas jajarannya untuk bertindak tegas dengan penggunaan knalpot racing bukan standar di jalan raya umum, karena selain mengganggu pengguna jalan dan warga, juga rawan terjadinya kecelakaan karena rata-rata pengguna knalpot racing tersebut ngebut saat memacu kendaraannya.

Ketika hal ini tak ditindaki dengan tegas, maka Polantas Polres Soppeng patut dipertanyakan kinerjanya karena hal ini sudah berlangsung lama, tetapi seakan-akan tak ada tindakan tegas sehingga sampai saat ini penggunaan kendaraan berknalpot racing bukan standar terus berlangsung.Ini rawan dan bisa berpolemik dengan sesama pengguna jalan.

PENULIS : ANDI JUMAWI PIMPINAN REDAKSI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *