oleh

Kementerian Agama Kabupaten SBB Gelar Wisuda Perdana Santri dan Santriwati Pada Taman Pendidikan Alquran

SERAM BAGIAN BARAT_INDEKS.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menggelar wisuda santri dan santriwati di Aula STIKES Maluku Husada, Rabu (15/12/2021). Wisuda santri ini merupakan yang pertama di Kabupaten SBB.

Wisuda santri ini mengkangkat tema “Melalui Wisuda Khatmil Qur’an Kita Wujudkan Generasi yang Berakhlakul Karimah”.

Bersadarkan laporan Ketua Panitia H. Djumadi Wali, S.Ag, MH, wisuda santri dan santriwati ini adalah wisuda perdana di Kabupaten SBB. “Mengapresiasi pendidikan keagamaan pada Taman Pendidikan Alquran, maka Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat selaku pengambil inisiatif menyelenggarakan wisuda santri pada kegiatan Khatmil Quran perdana di Kecamatan Kairatu, Kairatu Barat dan Kecamatan Amalatu angkatan perdana tahun 2021.

Jumlah santri dan santriwati yang diwisudakan berjumlah 363 orang dari 35 TPA di tiga Kecamatan. Masing-masing terdiri dari, Kecamatan Kairatu perwakilan 15 TPA jumlah santri dan santriwati 154 orang, Kairatu Barat perwakilan 8 TPA jumlah santri dan santriwati 75 orang dan Kecamatan Amalatu perwakilan 12 TPA jumlah santri dan santriwati 134 orang,”pungkas Wali.

Dana kegiatan ini bersumber dari Swadaya murni peserta wisudawan dan wisudawati serta para donatur yang sudah membantu kami dan sudah menjadi catatan panitia.

Sementara itu, Bupati SBB Timotius Akerina dalam sambutannya mengungkapkan, Kita patut memberikan apresiasi kepada para guru ustadz ustadzah Taman Pendidikan Alquran yang secara serius dan konsisten dalam membina santri maupun santriwati.

“Kami bangga dengan tekad para pengajar yang secara ikhlas telah meluangkan waktunya berupa tenaga dan pikiran demi tujuan mulia,”tandas Bupati.

Kami berharap Kabupaten Seram Bagian Barat kedepannya memiliki penghafal Alquran yang bisa mewujudkan menyejukkan dan membawa keberkahan bagi daerah ini.

BACA JUGA  Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk

“Kami menilai keberadaan TPQ ini merupakan bentuk pendidikan nilai-nilai Alquran dalam membina kepribadian seseorang seseorang muslim sejak usia dini dan kami percaya bahwa akan lahir santri dan santriwati yang berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia,”ujarnya.

Kami juga berharap dan meminta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten SBB agar kegiatan seperti ini bukan saja di Kecamatan Kairatu, Kairatu Barat, dan Amalatu. Tapi juga dilaksanakan pada delapan Kecamatan lainnya yang ada di SBB.

Ditempat yang sama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten SBB, Drs.H. Hanafi Kasim dalam sambutannya mengatakan, tema besar pada kegiatan wisuda ini mengandung nilai dan pesan pesan moral yang diharapkan dari visi pemerintah Kabupaten SBB saat ini.

“Dalam kehidupan beragama terwujud nya masyarakat yang rukun dan damai, terbinanya masyarakat untuk menghayati mengamalkan ajaran agamanya dengan sebenar-benarnya diutamakan persamaan menghormati perbedaan melalui internalisasi ajaran agama yang diyakininya.

Olehnya itu, Keragaman suku bahasa dan agama akan tetap hidup berdampingan satu sama lain dengan baik dengan baik hormat menghormati dan saling menghargai dapat terwujud,”jelas Hanafi.

Ucapkan selamat atas wisudanya para santri TPQ di Kecamatan kairatu Barat dan saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Seram Bagian Barat atas perhatian bantuan dan dukungan berbagai terselenggaranya kegiatan ini.

Menutup sambutannya Hanafi berpesan, menghadapi minggu-minggu Advent ini marilah kita saling Hormat-menghormati dan tidak boleh melakukan hal-hal yang menjadikan keyakinan orang lain terganggu tapi jadikan persamaan persatuan dan kesatuan ini untuk kita wujud nyatakan Par Kas Bae SBB,”tutup Kepala Kantor Kementerian Agama.

Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *