oleh

DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI DI TOMIA TIMUR

Pintu Didobrak, Korban Dianiaya di Dalam Kamar Mandi

WAKATOBI – indeks.co.id — Salah seorang warga Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Safiun (44), telah menjadi korban penganiayaan pada Minggu 12 Desember 2021. Pelaku diduga seorang oknum anggota polisi inisial SB dan dan rekannya inisial AS.

Korban melaporkan tindakan penganiayaan ini ke Polsek Tomia Timur berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor dengan Nomor: LP/09/XII/2021 Sek Tomia Timur. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam pada mata kiri, bibir bengkak, jidat benjol, dan pendarahan di hidung.

Kronologis kejadian, Korban sedang berada di rumah keluarga di Kelurahan Bahari, Kecamatan Tomia Timur. Tiba-tiba mendengar teriakan dari luar rumah yang memintanya keluar atau buka pintu.

Korban hendak membuka pintu, namun pelaku sudah membuka paksa dengan mendobrak pintu. Para pelaku kemudian mencari korban di dalam rumah yang berusaha sembunyi di kamar mandi (WC), namun ditemukan lalu dipukuli secara bersama-sama.

Safiun, Korban penganiayaan, kepada media ini melalui WhattShapp, berharap pihak kepolisian bisa menegakkan hukum kepada para pelaku dan memberi keadilan kepada korban. Ia memastikan dianiaya oleh oknum polisi Polsek Tomia Induk, Bripka SB bersama rekannya inisial AS, meski di dalam laporan polisi oleh penyidik ditulis AS Cs tdk menyebutkan Bripka SB Cs.

Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi SIk, melalui saluran WhattShapp, menjelaskan pihaknya masih perlu mendalami lagi kasus tersebut. Karena menurut pengakuan anggota tersebut, ia tidak terlibat pemukulan.

“Kami perlu dalami lagi kasusnya karena pengakuan anggota tersebut tidak melakukan pemukulan, jika terbukti pelapor silahkan untuk diproses dan disiplin akan kami proses juga,” jelasnya singkat.(adm)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dikunjungi Sandiaga, Kapolri Bahas Penguatan 5 Destinasi Super Prioritas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *