oleh

TP PKK Pusat Terjun Langsung Bantu Penanganan Erupsi Semeru

Jakarta _ indeks.co.id — Minggu 12 Desember 2021 — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat menerjukan langsung para kadernya untuk membantu penanganan bencana erupsi gunung Semeru, di Lumajang, Jawa Timur. Tim bantuan yang dipimpin Ketua Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan atau Kelompok Kerja (Poka) IV TP PKK Pusat Nana Safriati Safrizal tersebut, akan membantu penanganan di daerah terdampak erupsi.

Pelepasan tim bantuan yang berisi 14 kader TP PKK Pusat tersebut, secara simbolis dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, Kamis (9/12/2021).

Penerjunan tim bantuan ini, sesuai dengan arahan Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian, agar melakukan sinergi program tangguh bencana PKK melalui pelaksanaan ‘Gerakan PKK Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana’ di daerah terdampak bencana.

“Diharapkan kehadiran dari TP PKK juga memberikan dukungan moril kepada para korban maupun keluarga korban,” kata Nana Safriati Safrizal dalam keterangannya.

Di Lumajang, para kader PKK bergabung bersama Tim Disaster Quick Response bentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri yang telah berangkat lebih dulu menuju lokasi daerah terdampak bencana pada Selasa (7/12/2021).

Dalam kesempatan itu, tim bantuan TP PKK Pusat akan menyalurkan beragam bantuan sosial seperti 6.000 masker PKK, 1.000 kaos gebrak masker, 144 paket alat makan (piring, gelas, garpu dan sendok), 50 alat pemanas air, 50 pakaian dalam pria dan wanita, 50 botol minyak telon, dan 100 botol susu. Tak hanya itu, sejumlah bantuan lainnya juga diberikan seperti beberapa paket pakaian layak untuk anak-anak dan dewasa, sabun mandi, sikat gigi, pasta gigi, pampers bayi, minyak kayu putih, makanan bayi, dan lainnya.

BACA JUGA  Tegas! Panglima TNI Jenderal Andika Larang Prajurit Jadi Pengaman Proyek

Sumber : Puspen Kemendagri
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *