oleh

Penandatanganan Nota Kesepakatan DPRD Bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

INDEKS.CO.ID_SERAM BAGIAN BARAT – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dalam rangka Penandatangan Nota Kesepakatan bersama terhadap pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 di Gedung DPRD SBB, Selasa (30/11/2021).

Berkenan hadir pada Rapat Paripurna, pimpinan dan anggota DPRD, Bupati SBB, PLH sekda, Staf Khusus Bupati, dan sejumlah pimpinan OPD dilingkup Pemerintah SBB. Rapat Paripurna diadakan dengan peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bupati dalam pidatonya menjelaskan, pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 merupakan awal bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan hasil dari seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka mempercepat pencapaian target-target pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam tahun 2022.

“Catatan-catatan kritis yang telah disampaikan oleh DPRD selama proses panjang pembahasan ini, akan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Akerina.

Untuk itu, Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan.

Lanjut Bupati, sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi.

KUA dan PPAS anggaran 2022 yang telah disepakati ini, merupakan akumulasi aspirasi masyarakat baik yang disampaikan melalui DPRD maupun melalui pemerintah daerah, dengan harapan bahwa tujuan pembangunan daerah pada tahun 2022 ini dapat tercapai dengan baik.

BACA JUGA  Aksi Jalanan Tak Digubris, MPR Mengadu ke Ketua DPD RI

Diungkapkan, KUA dan PPAS ini selanjutnya akan menjadi acuan bagi Perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran untuk selanjutnya dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022. RAPBD tahun anggaran 2022 diserahkan kepada Dewan untuk selanjutnya dibahas bersama dengan Tim Anggaran emerintah daerah dan pada akhimya ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

“Kita masih bisa berbangga karena pemerintah Pusat tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tahun anggaran 2022. Dengan Dana Insentif Daerah ini dapat membantu pemerintah daerah dalam rangka pemulihan ekonomi yang terdampak Pandemii Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir,” ucap Bupati.

Dijelaskan, belanja daerah yang disepakati dalam KUA dan PPAS anggaran 2022 ini, telah disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Untuk itu saya berharap agar RAPBD Tahun Anggaran 2022 yang akan sama-sama kita bahas bersama dapat berjalan optimal, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani dan penyelenggaraan bemerintahan serta giat pembangunan di SBB sarat ini dapat berjalan dengan maksimal.

(Laporan : Syuaib Pattimura)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *