oleh

Kapolda Sulsel Jenguk Korban Aksi Penyerangan Asrama Mahasiswa Di Makassar

Makassar _ indeks.co.id — Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menjenguk korban akibat aksi penyerangan ke Asrama IPMIL Luwu dan KEPMI Bone di Kota Makassar yang sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Wahidin Sudiro Husodo dan di RSAD Pelamonia di Makassar, Selasa (30/11).

Kapolda bersama Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H. Kabinda Sulsel serta sejumlah Forkopimda lainnya menjenguk korban luka aksi penyerangan tersebut sambil memastikan perawatan dilakukan sebaik mungkin.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Nana Sudjana memberikan bingkisan kepada korban, ia juga berharap para korban agar secepatnya sembuh dan beraktifitas kembali dan memotivasi seluruh agar seluruh pihak tidak mudah terprovokasi.

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana menegaskan kasus penyerangan asrama mahasiswa di Makassar akan diusut tuntas. Dia berharap pelaku penyerangan asrama mahasiswa di Makassar bisa menyerahkan diri. Dia berjanji akan mengusut kasus ini dengan serius.

“Jadi kami harapkan agar para pelaku segera menyerahkan diri kepada kami. Ini saksi-saksi yang sedang kami periksa dari kedua belah pihak,” sebut dia.

Kapolda meminta masyarakat tetap tenang usai penyerangan ini. Tidak hanya itu, Dia juga telah meminta para tokoh dari kedua pihak bisa menenangkan warganya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tetap tenang. Jangan mudah terpengaruh oleh isu-isu tidak benar, ” ujarnya.

“Saya minta kepada para tokoh dari kedua belah pihak, hentikan pertikaian ini. Apabila masih terjadi, Polri akan mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolda.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jum'at Berkah, ini yang dilakukan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXVIII Kodim 1403/Palopo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *