oleh

Selayar Jadi MPP Pertama di Wilayah Kepulauan

 

KEPULAUAN SELAYAR – INDEKS.CO.ID — Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar siap diresmikan pada Senin, 29 November 2021. MPP ini menjadi yang pertama di wilayah kabupaten atau kota yang berbentuk kepulauan.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa berharap dengan hadirnya MPP akan semakin banyak jenis layanan yang diberikan sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Pelayanan publik yang cepat dan terintegrasi kini hadir di Kabupaten Kepulauan Selayar melalui MPP,” ujar Diah, Minggu (28/11).

MPP Kabupaten Kepulauan Selayar berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kel. Benteng, Kec. Benteng, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. “Masyarakat cukup hadir di satu tempat (MPP), akan mendapatkan berbagai layanan yang dibutuhkan,” jelasnya.

Dengan menyediakan fasilitas gedung yang memadai, sarana prasarana yang modern  hingga sistem yang terintegrasi akan memberikan kenyamanan untuk masyarakat. Fasilitas yang tersedia antara lain mesin antrean, ruang tunggu, ruang layanan konsultasi dan pengaduan, ruang bermain anak, ruang laktasi, toilet, musala, serta kantin.

MPP ini menjadi MPP ke-48 di Indonesia. Sebanyak 144 jenis layanan dari 16 instansi disuguhkan dalam MPP Kabupaten Kepulauan Selayar.

Plt. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Kurniawan menyatakan bahwa Kementerian PANRB turut mendampingi pembangunan MPP Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dikatakan, MPP ini bisa menjadi _role model_ bagi kabupaten/kota sejenis yang berbentuk kepulauan.
Sumber : Dit Humas Menpan RB
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Gus Halim: Usulan Kenaikan Honor PLD Sudah di Meja Menkeu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *