oleh

Mayjen TNI Andi Muhammad,SH, Panglima Divisi Infanteri 2 Kostad Membuka Latihan Militer Bersama Malaysia – Indonesia

Jakarta _ indeks.co.id — Mayjend TNI Andi Muhammad SH, Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad membuka latihan bersama Malaisya-Indonesia, kegiatan tersebut dihadiri Brigjen Rizuan Bin Abu Bakar (Athan Malaysia di Indonesia) di Batujajar Jawa Barat ,  Jum’at 26 November 2021.

Latihan bersama Prajurit TNI – AD dan Prajurit Malaysia ini  melibatkan pasukan Lintas Udara kedua Negara yang di wakili Yonif Para Raider 503/Mk /18 Divif 2 Kostrad dan Yon ke 8 Resimen Renjer Diraja dengan melibatkan 120 Prajurit Lintas Udara yang terbaik kedua Negara, rencananya akan dilaksanakan selam 8 hari latihan di mulai tanggal 26 November sampai tanggal 2 Des 2021, di daerah latihan Batujajar Jawa Barat.

Dalam sambutannya Mayor Jenderal TNI Andi Muhammad,SH selaku Inspektur upacara menyatakan bahwa latihan bersama ini, selain bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ilmu Kemiliteran khususnya Ops Lintas Udara kedua Negara juga dimaksudkan untuk membina hubungan yang lebih baik saling mengharagai dan menghormati sesama Prajurit AD Indonesia dan Malaysia.

Selain itu, latihan bersama ini akan memberikan kontribusi nyata bagi keberhasilan Prajurit kedua Negara sehingga semakin mengokohkan kerja sama bilateral dan persahabatan yang lebih erat,harapnya.

Dalam kegiatan ini juga, Mayjen Andi Muhammad melakukan pemeriksaan pasukan dan pengecekan seluruh personil dan kesiapannya dalam melaksanakan kegiatan latihan bersama TNI – AD dan Pasukan LINUD dari Malaysia.

Kegiatan pembukaan ini dihadiri pula oleh Waaslat Kasad bidang Kermamil Brigjen TNI Iwan Setiawan,Waasops Kaskostrad, Asops Divif 2 dan Danbrigif Para Raider 18/Trs.

Redaksi/Publizher :. Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polresta Cirebon Salurkan 200 Paket Sembako Kepada Warga Slum Area Desa Sumber Kidul dan Desa Waled

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *