oleh

AGJT Kecam Oknum Penyimpan Batu di Jalan Cicangkal

Indonesia Ekspress–indeks.co.id_Bogor, 3 November 2021. Kerusakan infrastuktur jalan di wilayah kecamatan Rumpin seolah tak ada habisnya, pembangunan jalan dengan cara betonisasi seolah merupakan hal yang sia-sia. Jalan Janala-Cicangkal sepanjang -+ 9 km yang pembangunannya diperjuangkan dengan susah payah pada 2018 lalu oleh masyarakat kecamatan Rumpin kini sudah mulai terlihat rusak di beberapa titik, padahal usianya baru seumur jagung. Dan sudah barang pasti butuh waktu lama untuk jalan ini dibangun kembali, karena rumitnya birokrasi, ketersediaan anggaran yang terbatas dan tarik ulur kepentingan di Kabupaten Bogor yang tidak pernah berpihak kepada masyarakat.

Akibat sudah banyaknya jalan yang kembali rusak, ada pihak yang meletakan material berupa batu di beberapa titik kerusakan yang mungkin dimaksudkan untuk menambal beton yang belah dan amblas, hal ini terpantau di kampung Peusar desa Sukamulya pada Selasa 2 November 2021.

Junaedhi Adhi Putra Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) menyampaikan pihaknya mengecam tindakan pihak yang meletakan material berupa batu di jalan Janala-Cicangkal tersebut. Menurut Junaedi selama kendaraan yang melintas bertonase melebihi kemampuan jalan, kerusakan jalan di wilayah Rumpin dan sekitarnya merupakan hal yang akan terus dirasakan masyarakat. Dan cara perawatan beton dangan pengurugan seperti ini sangatlah salah, justru cara seperti ini akan semakin memperparah kerusakan jalan, mengakibatkan kemacetan,  menganggu dan membahayakan pengguna jalan.

“Ada oknum yang meletakkan batu besar ditengah jalan sangalah berbahaya bagi pengguna jalan, kami mengecam tindakan tersebut dan juga sudah melaporkan peristiwa ini ke Camat Rumpin (Ade Zulfahmi) dan Binmas Desa Sukamulya (Asep Rohmat) melalui pesan WhatsApp, agar menindaklanjuti laporan masyarakat dan mencari oknumnya”. terang Junaedi.

Junaedi menambahkan pihaknya juga menuntut segera selesaikan persoalan kerusakan infrastruktur jalan diwilayah Rumpin, dan pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan akar masalah dan solusinya kepada pihak pemerintah. Tinggal apakah pihak pemerintah mau berpihak kepada masyarakat atau tidak. Dan kami masyarakat memiliki hak bahwa  setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan. (HSMY)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Hindari Kegaduhan, Apresiasi Polri Langkah Cepat Dalam Menangani Kasus Edy Mulyadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *