oleh

Satu Saksi Kasus Tipikor PT.CSI Diperiksa Jam Pidsus

 

Indonesia Ekspress_Jakarta–Senin 01 November 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Proses Pemberian dan Penggunaan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. kepada PT Central Stell Indonesia (PT. CSI).
Saksi yang diperiksa, yaitu XHG selaku Direktur Utama PT San Xioang Steel, diperiksa terkait bisnis jual beli produk PT. Central Steel Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pemberian Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia (CSI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Jakarta, 01 November 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Goresan Tinta Ridwan Kamil: KAPAN KITA PULANG?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *