oleh

Jam Pidsus Periksa Tiga Saksi Kasus Tipikor LPEI

 

Indonesia Ekspress_Jakarta–Senin 01 November 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
S selaku Supervisor KJPP Toto Suharto & Rekan diperiksa terkait penilaian fixed asset debitur LPEI;
S selaku Direktur PT Mega Alam Sejahtera, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit di LPEI;
JAS selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah Surakarta LPEI Periode tahun 2015 sd/ 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit di LPEI;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Jakarta, 01 November 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sambut Pesta Demokrasi 2024, MIPI Bahas Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *