oleh

Direktur LSM Amalatu Berkarya Desak Polres SBB Tangkap Sekretaris MUI

 

INDEKS.CO.ID_SERAM BAGIAN BARAT – Direktur LSM Amalatu Berkarya Syuaib Pattimura mendesak Polres SBB menangkap dan mengusut Edi Patiiha sekretaris MUI SBB yang merupakan dalang Profokator. Rabu, 27/10/2021.

Pattimura meminta Kapolres menindak tegas Edi Patiiha sebagai yang dinilai sebagai provokator untuk memancing suasana hidup orang sudara di Kabupaten SBB menjadi renggang.

Dia juga mengecam bentuk provokatif yang di keluarkan sekretaris MUI yang mencoba memecah belah kerukunan di SBB. Pattimura berharap aparat kepolisian bersikap profesional dan tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Terhadap profokatif yang disampaikan sekretaris MUI di salah satu media online, yang mengatakan “Proyek pembangunan kantor MUI dan Klasis GPM SBB satu paket, tapi yang dibangun hanya kantor Klasis. “Kalau kantor Klasis pembangunan ada jalan tuh,”

Menurut Pattimura, pernyataan Edi Patiiha tersebut mengandung profokatif yang berbau SARA, yang dengan sengaja ingin membuat suasana di SBB menjadi gaduh.

“MUI adalah lembaga Ummat, MUI tidak boleh berpolitik praktis. Lagian apa kaitannya pembangunan kantor MUI dan kantor Klasis dengan perhelatan 2024?,”tandasnya

Sebagai sekretaris MUI harusnya berakhlak ulama bukan berakhlak preman,”ulama kok hobinya Profokator.

Lanjutnya, saya setuju dengan prinsip pemerintah SBB saat ini, dimana pemerintah SBB tidak akan melanjutkan pembangunan kantor MUI jika tanahnya masih dalam sengketa.

Bukan saja pada kantor MUI tapi pada pembangunan kantor apa saja di SBB. Selama tanahnya bermasalah, ya jangan dibangun,”ungkapnya

“Harusnya saya balik bertanya kepada Moksen Atamimi mantan ketua MUI dan Edi Patiiha, Kantor MUI SBB dibangun sekitar lima tahun silam dan telah menghabiskan miliaran rupiah dari pemerintah kabupaten SBB. Kenapa sampai saat ini pembangunannya belum selesai?

Pattimura pun menyebut, “Jadi sekali lagi saya minta Kapolres untuk segera mengusut kasus ini dan menindak tegas sekretaris MUI sebagai dalang provokatif ini.”

LAPORAN : TIM INDEKS.CO.ID
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin Pimpin Apel Gelar Pasukan Sambut Kedatangan Perdana Menteri Australia di Makassar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *