oleh

Jodis Rumahsoal Anggota DPRD SBB Minta Bupati Cabut Izin Perusahaan Abaka

 

INDEKS.CO.ID_SERAM BAGIAN BARAT – Masuknya perusahaan pisang Abaka di Kabupaten SBB telah membawa dampak buruk bagi masyarakat Desa Nuruwe. Hal ini disampaikan Jodis Rumahsoal kepada Indeks Sabtu, 23/10/2021.

“Pasalnya, masuknya perusahaan pisang Abaka telah berdampak pada kerusakan lingkungan, dan kerusakan hutan yang mengakibatkan banjir dan tanah longsor.

Menurut Rumahsoal, dari awal masuknya perusahaan pisang Abaka, sudah di tolak oleh masyarakat setempat, karena khawatir dikemudian hari terjadi dampak buruk.

Hal itu terbukti, turunnya Hujan beberapa kali Desa Nuruwe selalu dilanda banjir. Kondisi terparah dialami masyarakat Nuruwe saat hujan beberapa hari lalu, dimana rumah rumah warga terendam banjir.

“Ini bukan soal berapa omset yang harus didapat oleh pemerintah SBB. Tapi ini soal keselamatan masyarakat,”tandas Rumahsoal.

Dia juga meminta Bupati agar dalam waktu dekat ini aktivitas perusahaan Abaka dihentikan. Sambil menunggu evaluasi terhadap penyebab banjir itu.

“Jika terbukti masalah banjir di Desa Nuruwe dalangnya adalah perusahaan pisang Abaka, maka saya meminta dengan hormat Bupati segera mencabut izin perusahaan itu,”ungkapnya.

Lanjut Rumahsoal, saya akan panggil pimpinan perusahaan ke DPRD untuk meminta pertanggungjawaban atas masalah banjir yang terjadi,”tegasnya.

Rumasoal berjanji tidak akan tinggal diam, dalam waktu dekat saya akan mengadakan pertemuan dengan Negeri – negeri adat mulai dari pegunungan sampai di daerah pesisir untuk membicarakan persoalan hutan adat, sehingga kedepan tidak ada lagi perusahaan yang masuk sesukanya.

(Laporan Syuaib Pattimura)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *