oleh

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA MELAKSANAKAN KEGIATAN VERIFIKASI LAPANGAN, PENGAMANAN DAN PENILAIAN (APPRAISAL) BARANG RAMPASAN TERHADAP BARANG BUKTI ATAS NAMA TERPIDANA BENNY TJOKROSAPUTRO DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Pusat

Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, KPKNL Banjarmasin telah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan, pengamanan dan penilaian (appraisal) barang rampasan berupa 26 bidang tanah/bangunan eks aset perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kalimantan Selatan atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Pemulihan aset terhadap barang bukti perkara atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yaitu barang rampasan berupa tanah dan/bangunan yang terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan berupa 26 (dua puluh enam) bidang tanah yang terdiri dari 17 (tujuh belas) SHM, 6 (enam) Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 3 (tiga) Surat Penguasaan Fisik (SPORADIK) dengan total seluas 406.616 M2 (empat ratus enam ribu enam ratus enam belas meter persegi).
Dalam melakukan kegiatan pemulihan aset di Kalimantan Selatan, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi atau kerjasama yang cukup baik dengan stakeholder terkait yaitu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin dan BPN Kab. Banjar, khususnya dalam hal penilaian (appraisal), verifikasi dokumen terkait, pemetaan satelit atas lahan yang disesuaikan dengan SHM/Dokumen terkait tanah lainnya, serta pemasangan 36 (tiga puluh enam) plang sebagai sebagai tindakan pengamanan, informasi dari warga sekitar dan tindakan pemulihan aset lainnya untuk mendapatkan data yang tepat dan akurat sehingga proses penilaian aset dapat segera dilakukan.
Melalui kerjasama yang dibangun dan komitmen kuat dengan bekerja secara efektif, efisien dan maksimal, diharapkan mendapatkan hasil akhir yang optimal guna mendukung Pemulihan Aset Nasional pada umumnya dan penilaian aset pada khususnya. (K.3.3)

BACA JUGA  Curhat Warga ke Kapolri Setelah Divaksin, Kami Senang dan Atusias Setelah Menunggu Setahun

Jakarta, 21 Oktober 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *