oleh

Melky Sedek Anggota DPRD SBB Pertanyakan Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades

 

INDEKS.CO.ID_SERAM BAGIAN BARAT – Agenda akbar Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) serentak gelombang pertama yang diikuti oleh 42 Desa di Kabupaten SBB di gelar hari ini Rabu, 20/10/2021.

Agenda akbar itu dipertanyakan oleh Melky Sedek anggota DPRD SBB Fraksi PDIP. Pasalnya, sampai hari ini belum ada sosialisasi peraturan pelaksanaan
pemungutan suara Pilkades yang diatur di dalam peraturan daerah sebagai payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala Desa.

Menurutnya, perlu adanya peraturan daerah sebagai payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala Desa yang didalamnya mengatur terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara.

“Sampai hari ini, saya belum melihat adanya sosialisasi peraturan daerah atau dasar hukum lain yang disampaikan oleh Pemdes kepada masyarakat dalam hal ini kepada desa desa yang mengikuti pemilihan kepala Desa,”akui Melky.

Perlu diingat, semua hal yang berkaitan dengan Pilkades hari ini mulai dari teknis pelaksanaan Pilkades serta pelanggaran pelanggaran Pilkades diatur dalam peraturan daerah dan disosialisasikan ke masyarakat.

“Harusnya pemerintah dalam hal ini Pemdes mensosialisasikan aturan aturan yang berkaitan
pemungutan suara mulai dari pemilih datang ke TPS, bagaimana cara mencoblos yang benar, apakah pemilih boleh mencoblos lebih dari satu kali atau lebih, apakah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tapi memiliki KTP domisili di Desa tersebut bisa mencoblos dan seterusnya.

Peraturan Daerah tentang pemilihan kepala desa tentunya harus disusun dengan tidak sekedar mengakomodir peraturan perundang-undangan diatasnya yang telah memberikan pengaturan secara umum, tetapi juga merinci kebutuhan penyelesaian masalah yang dapat muncul akibat pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut,”tandasnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, untuk melaksanakan amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu diatur kebijakan Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak yang dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah sebagai payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa.

BACA JUGA  Kasad : Prajurit Kita Saat Ini Bukanlah Obyek, Tetapi Telah Menjadi Subyek

Ingat, Desa merupakan ujung tombak dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dapat dipahami bahwa sukses Negara ini didahului dengan suksesnya suatu desa,”tegasnya.

Laporan : Syuaib Pattimura

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *