oleh

Tegas, Suyanto Tolak Penarikan Restribusi Pasar Sukamaju Andoolo Utama Sebelum Ada MoU dengan Pemerintah Konsel

INDEKS.CO.ID_ANDOOLO,KONSEL–Terkait tarik menarik pengelolaan pendapatan hasil retribusi ( PAD ) pasar sukamaju Desa Andoolo utama ( DU ), Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe selatan ( Konsel ), Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ), berujung panjang dan terus berpolemik. Pasalnya, di duga terjadi selisih paham antara Pemerintah Desa Andoolo Utama dengan instansi terkait  dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Kabupaten Konawe Selatan, perihal penempatan kewenangannya dalam pengaturan serta penanganan PAD, pasar Sukamaju Desa Andoolo Utama.

Menanggapi surat dari kepala dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Konawe selatan ( Drs. MADILAA, M. SI ) Saat di wawancara awak media ini, Kepala Desa Andoolo Utama SUYANTO mengungkapkan, pasar Desa kan sudah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 42 Tahun 2007, serta undang-undang Desa, Aset Desa harus di kelola Desa untuk membangun Desa,ucapnya.

“Tidak ada satu ( 1 ) ayat pun yang mengatakan Pembagian karena ini PAD (Pendapatan Asli Desa) pasar Sukamaju Desa Andoolo Utama ini berdiri diatas tanah kas Desa, yang dulunya desa ini transmigrasi tahun 1980_an kemudian di mekarkan menjadi Desa definitif,”kata Suyanto,Jum’at 15 Oktober 2021.

Pembangunan kios pasar 100 persen berasal dari swadaya murni masyarakat sekitar, ada 20 persen bantuan pemerintah terkait dalam pembangunan lods pasar yang ada. Seiring dengan target yang disampaikan pihak instansi terkait, dirinya sangat dikagetkan serta jelas memberatkan dan jadi beban tersendiri selaku pemerintah Desa Andoolo utama,ujarnya.

Dikatakannya, bahwa hal ini di picu dengan adanya tembusan surat penagihan retribusi PAD pasar Sukamaju, yang dilayangkan oleh Dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Konawe Selatan, di tujukan kepada kepala Desa Andoolo Utama,terang Suyanto.

Surat tembusan tersebut berisikan sebagai berikut :

Sehubungan dengan hasil rapat Audit evaluasi penerimaan pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Retribusi pelayanan pasar Dinas perindustrian dan perdagangan sangat minim.
Khususnya pasar Rakyat Sukamaju Desa Andoolo Utama, Kecamatan Buke, yang tidak menyetorkan PAD. Dari Tahun 2020, sebesar Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dan Tahun 2021, sebesar Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ). dengan ini kami sampaikan kepada pihak pengelola pasar Sukamaju Desa Andoolo Utama untuk segera menyetorkan ke kas Daerah pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, dan melaporkan kepada bendahara penerimaan PAD Dinas perindustrian dan perdagangan.

BACA JUGA  Mendagri Dituduh Menghambat Pembangunan Papua, The Jakarta Institute Membela

Menurut, SUYANTO, target PAD yang di suratkan instansi terkait, sebesar Rp 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah ) persatu ( 1 ) tahunnya nilainya tidak sedikit, kemudian di bebankan ke beberapa pengelola pasar di Konsel, ber variasi ada yang sebesar Rp60.000.000,- serta ada yang sebesar Rp85.000.000,- dan ada yang sebesar Rp40.000.000,- jika di targetkan seharusnya di duduk bersamakan melalui forum musyawarah lalu di buat kesepakatan yakni dalam bentuk MoU antara pemerintah Desa bersama dengan pemerintah kabupaten Konawe Selatan terkait PAD pasar Desa agar berpayung hukum tetap,tegasnya.

Sebab, yang menjadi kekawatiran,lanjut Suyanto adalah dirinya bisa di salahkan oleh aturan hukum yang berlaku  apabila memberikan setoran PAD pasar Sukamaju dengan tidak sesuai prosedurnya imbasnya bisa masuk kategori pungli nantinya. Sebab perlu di ketahui, pasar Sukamaju Desa Andoolo Utama telah termuat dalam APBDes, telah di buatkan Perdesnya serta PADnya tersimpan ke kas Desa. Semua itu di pertanggungjawabkan di hadapan berbagai pihak khususnya masyarakat Desa, selain itu, dana PAD pasar telah kami poskan sesuai peruntukkannya antara lain di gunakan untuk menambah gaji perangkat Desa, Pemberian santunan hadiah bagi para siswa yang berprestasi dan menyantuni anak yatim piatu,beber Suyanto.

Berdasarkan fakta, masih kata Suyanto, sejak tahun 2013, ke pemimpinan kami jalani sampai tahun 2021 ini, Pasar Sukamaju Desa Andoolo Utama telah mencapai peningkatan yang sangat sifnifikan terkait dengan pembangunan gedung maupun sarana lainnya dalam menopang kebutuhan kegiatan pelaku pasar yang ada dan tidak kalah juga sisi kebersihan dan ketertiban keamanan di kedepankan. Tujuan kami selaku pemerintah Desa turut mendukung dan mempercepat menyukseskan program Desa Maju Konsel Hebat,harap Suyanto.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 01/TS Kodim 0503/JB Amankan Satu Pelaku Penjambretan

Hanya saja semua itu agak sulit tercapai, jika misalkan aset berupa PAD pasar Desa tidak sepenuhnya di kelola oleh Desa, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 dan di kuatkan oleh peraturan Undang- Undang Desa Nomor 06 Tahun 2014.

Berdasarkan hal tersebut terkait pengelolaan Retribusi PAD pasar Sukamaju Desa Andoolo Utama,  Suyanto, menawarkan ayo duduk bersama kita hearing untuk menghasilkan solusi, jikalau tidak diduduk bersamakan dengan tegas saya selaku pemerintah Desa Andoolo Utama dengan ini menolak tagihan retribusi PAD pasar yang di intruksikan oleh Dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Konawe Selatan, pungkasnya.

Laporan : Adriana
Redaksi : Andi Jumawi.SP

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *