oleh

“TINDAK PIDANA KORUPSI” KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT Tahan 4 TSK Tipikor

INDEKS.CO.ID_PONTIANAK–KALBAR,Senin, 4 Oktober 2021–Tim Penyidik  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Kembali dalam upaya penegakan hukum setelah melakukan serangkaian Tindakan Penyidikan.

Tim penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan 2 alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap 4 tersangka tindak pidana korupsi.

Keempat tersangka tersebut adalah, JM (JANDAAR MALAU) Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi) sebagai Pemohon hibah
SM (SEDI MALAU, S.Sos) ASN pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan perempuan dan PA
TI (TERRY IBRAHIM, S.Sos., MM) Anggota DPRD Prov Kalimantan Barat
TM (TUAH MANGASIH, S.T., M.Si) Anggota DPRD Kab. Sintang.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggunakan dana hibah daerah pada gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi) Jema`at Eben Haezer dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang TA 2018.

Modus operandi yang digunakan dengan cara tidak menggunakan proposal pembangunan gereja.

Tahap-tahapan yang seharusnya dilalui tetapi diabaikan, seperti seharusnya melakukan verifikasi, tidak ada pembahasan APBD di DPRD, dan uang tersebut masuk ke rekening Pribadi An. TERRY IBRAHIM sebesar Rp. 299.000.000
Ini sebagai komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bahwa hukum itu haruslah sama perlakuannya terhadap siapa saja.

Kejaksaan juga akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan sistem perencanaan dan penggunaan keuangan yang transparan dan akuntabel agar terciptanya tata Kelola administrasi yang baik (Good Governance).Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Sumber : Dr. Masyhudi
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Presiden Jokowi Terima Aktivis Lingkungan Togu Simorangkir di Istana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *