oleh

Melky Sedek Desak Gubernur Berikan Sanksi Tegas Kepada Edwin Huwae

 

INDEKS.CO.ID_SERAM BAGIAN BARAT–Menanggapi sorotan tajam dari mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Huwae. Wakil ketua bidang kehormatan DPC PDIP SBB Melky Sedek meminta Sekretaris DPD PDIP Provinsi Maluku Edwin Huwae untuk tidak mengkritik pemerintah Provinsi Maluku soal KUA dan PPAS.

Seperti diketahui, penolakan Edwin atas dugaan “perselingkuhan” antara DPRD dan eksekutif dalam pembahasan KUA-PPAS RAPBD perubahan Maluku Tahun 2021.

“KUA dan PPAS itu didalamnya berisi program-program pembangunan Maluku ke depan. Kalau dibahas hanya sehari apa yang bisa diharapkan?

Edwin menyatakan, statmen yang dilontarkan itu bagian dari menjalankan tugas partai. Dimana sebagai kader PDIP adalah kritis terhadap apapun yang tidak berpihak pada rakyat.

“Menanggapi pernyataan itu, Melky Sedek menyebut tidak layak seorang kader PDIP berkomentar seperti itu. Edwin harusnya memposisikan diri sebagai partai pemerintah, bukan malah membuat gaduh. Hal ini disampaikan kepada Indeks, Minggu 03/10/2021.

Menurut Politisi PDIP itu, hak demokrasi tetap tidak boleh diamputasi, namun sebagai kader partai harus tau faksum partai sehingga tidak ngaur. Jika mau kritis, ada ruang internal yang lebih terbuka,”ungkap Melky.

Melky kembali mengingatkan Edwin sebagai kader partai. Huwae harus tau bahwa Gubernur adalah ketua DPD PDIP Maluku. Ini bukan soal takut, suka atau tidak suka tapi sebagai kader partai tidak boleh memposisikan diri sebagai partai oposisi.

“Mestinya lanjut dia, Edwin mendukung program program pemerintah Provinsi Maluku. Bukan malah mengeluarkan kata kata yang mengundang kegaduhan,”tandasnya.

Jika alasannya soal waktu, kan bisa dibicarakan di internal partai sehingga tidak bias.

Olehnya itu, sebagai kader partai saya meminta kepada Gubernur selaku ketua DPD PDIP Maluku untuk memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan, sehingga menjadi pelajaran bagi kader kader PDIP lainnya di Maluku.

BACA JUGA  Kadis Budpar : Balapan Liar di Waduk Ompo Menggangu, Akan Ditindak

Laporan : Syuaib Pattimura            Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *