oleh

Talud Sungai Riuwapa Ambruk Penjabat Negeri Kairatu Minta Kontraktor Bertanggung Jawab

INDEKS.CO.ID_SERAM BAGIAN BARAT – Pemerintah Negeri Kairatu mengecam kejadian robohnya talud Sungai Riuwapa di Negeri Kairatu. Talud yang hampir lima puluh meter tersebut ambruk karena campuran semennya tidak sesuai standar.

Peby Yacobus Ruspanah penjabat Negeri Kairatu dan staf saat meninjau talud kali Riuwapa, Sabtu 02/10/2021 menyampaikan, talud ini dibangun Maret 2021 lalu oleh pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Dinas PUPR.

Sebut Ruspanah, talud ini baru di bangun Maret lalu dan ambruk di bulan Juni. Jdi terhitung baru empat bulan dibangun,”ungkapnya.

Penyebab ambruknya talud bukan karna posisinya saja yang salah, tapi juga karena campuran semennya tidak sesuai.

“Talud ini harusnya dibangun sesuai dengan kontruksi campuran yang sesuai sehingga kuat. Ini pekerjaan yang memerlukan kehati–hatian dengan standar diatas rata – rata, jadi harus diperhatikan pelaksana pekerjaan,”

Letaknya saja sudah salah, harusnya dibangun sejajar dengan talud desa Waimital sehingga berfungsi menahan luapan air. Bukan malah dibangun di posisi yang salah, “ujarnya.

“Atas nama pemerintah Negeri Kairatu dan masyarakat, meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini dinas PUPR untuk segera memastikan penyebab kejadian robohnya jembatan tersebut. Dan, jika memang ada kelalaian dalam teknis pengerjaan, maka kontraktor proyek diminta bertanggungjawab penuh,”tegas Ruspanah.

Untuk diketahui talud sungai Riuwapa dikontrak dengan No 01.610.614/KTRK/SDA/APBD/GP-2/XII/2020. Tanggal kontrak 2 Desember 2020. Instansi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Pekerjaan, pembangunan prasarana pengendali banjir Kabupaten SBB. Lokasi, Gemba Kecamatan Kairatu.

Besar anggaran talud sungai Riuwapa Rp.3.307.648.647.00 bersumber dari APBDP tahun anggaran 2020. Waktu pelaksanaan 80 hari. Kontraktor pelaksana PT. Waikole Intim Perdana.

Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kadin Sultra Dipimpin Anton Timbang Sudah 1 Tahun Akan Gelar Ekspo Hadirkan 6 Artis Ibu Kota

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *