oleh

Turaya Samal Anggota DPRD Provinsi Maluku Dorong Penetapan Perda adat di SBB

 

INDEKS.CO.ID_SERAM BAGIAN BARAT – Lambatnya penetapan peraturan daerah terkait penetapan Negeri adat menuai protes dari Turaya Samal anggota DPRD Provinsi Maluku asal SBB.

Ketika di konfirmasi Indeks, Jum’at (01/10/2021) Turaya Samal menyampaikan protes terkait lambatnya penetapan perda adat oleh DPRD SBB.

Menurutnya, DPRD dan Pemda SBB mestinya jeli dalam melihat persoalan perda itu, sehingga tidak membuat bingung masyarakat dan berlarut-larut. Bayangkan saja, perda adat yang telah dirancang beberapa tahun silam sampai hari ini belum ditetapkan,”ungkap Samal

Kita DPRD dipilih oleh masyarakat, harusnya langkah langkah strategis diambil untuk mempercepat proses penetapan perda adat tersebut,”jelas Samal

“Saya melihat jika kondisi ini terus berlanjut, maka akan terjadi kegaduhan di masyarakat khususnya negeri-negeri adat di SBB.

Perlu diingat bahwa setiap kali pembahasan ada anggaran, kenapa sampai saat ini belum ditetapkan? Perda adat ini anggarannya besar, harusnya sudah selesai,”ujarnya

“Jika perda adat melibatkan unsur saniri tiga batang air, Tala Batai, Eti Batai dan Sapalewa Batai maka saya sangat yakin perda ini sudah ditetapkan.

Terkait Pilkades serentak yang akan dilaksanakan Oktober ini, saya pribadi sangat mendukung karena itu amanah UU untuk dilakukan penataan bagi Desa dan Desa adat, Tapi yang paling penting dari semua itu adalah hak hak masyarakat adat jangan sampai dikebiri karena itu adalah identitas kita, “tutup Samal.

Laporan : Syuaib Pattimura            Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast.Tbk

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *