oleh

Sosialisasi Perundang-undangan Orkesmas Badan Kesbangpol Tahun 2021

 

INDEKS.CO.ID_CIREBON,JAWA BARAT–Badan Kesbangpol kabupaten Cirebon bersama kurang lebih 16 ( Enam belas ) organisasi kemasyarakatan berkumpul di Hotel kuning yang ada di jl.Tuvarep Cirebon. Kamis ( 30/09/2021) pukul 10:00 wib.

Dalam rangka Sosialisasi dan Edukasi perundang – undangan Orkesmas, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Cirebon.

Acara tersebut di hadiri Kasi intel Polresta Cirebon, Hairi kasi intel Kodim 0620, dan Benu kasi intel Kejaksaan Negeri Cirebon sebagai narasumber.

Peran tugas dan fungsi orkesmas berdasarkan UU organisasi kemasyarakatan.
– Ormas/LSM adalah organisasi yang di didirikan oleh sekelompok masyarakat secara sukarela untuk membantu masyarakat dan sebagai sosial kontrol terhadap pemerintah daerah
– Tujuanya adalah untuk berpartisipasi membantu masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta bisa membantu kinerja pemda.

– Ormas/LSM berhak mendapatkan perlindungan hukum yang di keluarkan oleh Badan Kesbangpol sesuai Undang undang yang berlaku
– Bekerja sama dengan pemerintah untuk mengawal pembangunan daerah dan menjaga ketertiban umum di masyarakat ” kata Benu.

Ditempat yang sama tim liputan juga lakukan wawancara dengan Komsiya selaku perwakilan dari Badan Kesbangpol kabupaten Cirebon.

Harapan kami dengan diadakannya acara sosialisasi seperti ini, orkesmas bisa memahami Visi, Misi,Tujuan dan larangan dalam berorganisasi” kata Komsiya.

Dengan pemahaman yang di dapat, akan membawa Orkesmas Di kabupaten Cirebon lebih maju dan membuat suasana lebih kondusif ” pungkasnya.

Laporan : Arif Prihatin
Publisher : Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kades Weru Lor, Serahkan Langsung BLT DD Tahap I 2020

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *