oleh

Andi Jumawi : Penyidik Polres Konawe Utara Sebaiknya Transparan Kepada Awak Media Terkait Laporan Masyarakat

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Kepolisian Resor Konawe Utara jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal ini penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) hari ini Senin 27 September 2021 akan menghadapkan kedua terlapor pengancaman dan intervensi kepada awak Media indeks.co.id (Abdul Haris) yang dilakukannya pada 16 September 2021 lalu.

“Kejadian ini sudah saya laporkan ke Polres Konawe Utara dalam hal ini ke penyidik Reskrim, Jum,at kemarin (26/9/21),”kata Abdul Haris saat di hubungi Redaksi indeks.co.id hari ini.

Menurutnya, Kedua terlapor Tahir dan Hj Ira akan di panggil Penyidik untuk di mintai keterangannya terkait kejadian pada hari itu.

Sementara Kasat Reskrim Polres Konawe Utara AKP Rahmat Samsam saat dihubungi Via WhattShapp terkait bukti Laporan awak media indeks.co.id saat melapor di penyidik Polres Konawe Utara yang semestinya diberikan kepada pelapor mengatakan, akan menanyakan kepada anggotanya, tetapi hingga berita ini diterbitkan keterangan lengkapnya belum disampaikan.

Pimpinan Redaksi media ini Andi Jumawi mencoba menghubunginya namun tak ada keterangan lengkap terkait langkah dan tindakan yang telah dilakukannya terkait kejadian dan laporan awak media indeks.co.id.

“Semoga apa yang terjadi dan dialami oleh anggota media saya ini bisa terungkap dimana adanya kuat dugaan praktek ilegal BBM di Desa Kota Maju Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang selama ini telah di investigasi oleh awak media ini,”kata Andi Jumawi, Senin 27 September 2021.

Menurutnya, ia sangat menyayangkan kejadian tersebut dimana dokumentasi awak media Abdul Haris oleh Saudara Tahir dan Hj Ira sengaja dipaksa dan diancam agar menghapusnya. Sehingga karena merasa terancam awak media pun mengikuti dan menghapus dokumentasinya.

Polisi dalam hal ini Polres Konawe Utara dituntut untuk tanggap dalam menyikapi laporan masyarakat dimana adanya intimidasi awak media yang sedang menjalankan tugasnya serta penyensoran serta pengancaman. Kasat Reskrim Polres Konawe Utara AKP Rahmat Samsam berulang kali di hubungi Via telpon tapi tidak dijawab dan WhattShapp yang dilayangkan “Terkait laporan Anggota saya, kemarin itu tidak diberikan bukti laporannya.”dibalas “Oh iya nanti sy tanyakan anggota saya pak” ucapnya Via WhattShapp, Minggu 26 September pukul 18.32 WIB.

BACA JUGA  Silahturahmi Dengan BRI, Kapolri Dorong Inovasi UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Dan kembali di hubungi Via Telpon tak diangkat dan Via WhattShapp dengan pertanyaan sebagai berikut : Selamat pagi Bang, gimana dengan Bukti Laporan Anggota saya, apa sudah bisa di kirimkan ke Saya. Sampai berita ini diterbitkan belum ada jawabannya, Telp Cellularnya saat dihubungi aktif namun tidak di jawab.
Terakhir dihubungi pukul 17.08 Wib 27 September 2021 tetap saja tak ada jawaban.

REDAKSI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *