oleh

Peran Pramuka Akan Bisa Memberikan Semangat Pada Masyarakat Jember

 

INDEKS.CO.ID_JEMBER–Sistem keanggotaan Pramuka di Kabupaten Jember sudah menggunakan Sistem Informasi Keanggotaan, semuanya secara organisasi juga tertata. “Pramuka sudah merasuk sampai dari kota hingga ke desa-desa”

Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Jember dilaksanakan di pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (23/09/2021)

Dihadiri bupati Jember Ir H. Hendy Siswanto Wabup Jember Gus Furjaun, juga ketua Cabang Pramuka Jember Kyai Muchid Arif yang juga mantan Wabup Jember serta Forkapinda, ketua Kwarda Jatim Hm Arum Sabil serta dihadiri 60 kwartir se kabupaten Jember.

Bupati Jember H. Hendy Siswanto megungkapkan gerakan Pramuka di masa pademi diharapkan akan lebih maksimal untuk berperan, ka rena bupati H Hendy selaku Koabincab Pramuka Jember melihat betapa besar potensi anggotaPramuka yang ada. Apalagi ada pak H Arum Sabil ketua Kwarda Pramuka Jatim. “Kita berharap akan lebih baik lagi dengan keterlibat langsung pak Haji Arus Sabil”, kata bupati sambil melirik ke H Arus Sabil yang ada di sampingnya.

Dalan masa pandemi-19, kata Bupati Hendy, diharapkan peran Pramuka akan bisa memberikan semangat pada masyarakat Jember.

Sementara ketua Kwarcab Pramuka Jember Kyai Muchid Arief, menambahkan mengpenai kesannya dalam meminpin Pramuka Cabang Jember selama 5 tahun dalam satu periode mengungkapkan dirinya sangat berkesan yanh sangat mendalam. “Rasanya selama saya memimpin Pramuka di Jember tidak ada organanisasi yang memiliki anggota sampai ke desa-desa, siapa pun dari kita hampir semuanya pernah menggunakan pakaian pramuka”, ungkap Kyau Muchid.

Dalam Musyawah Cabang Pramuka yang berlangsung di pendopo Wahyawibawagraha, akan ada agenda pemilihan pengurus, juga pemilihan ketua Kwarcab Jember. Ada dua kandidat calon ketua yang santer muncul, yakni Gus Fijaun yang saat ini menjabat Wabup Jember dan Suko Winarno ASN yang pernah menjabat di beberapa pos jabatan. (Ani/imam mura)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolres Soppeng : Peran Media Sangat Penting dalam menuju New Normal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *