oleh

Konfirmasi OTT di Sultra, Ketua KPK ; Mohon Bersabar Berikan Kami Waktu Bekerja Sesuai Dengan Hukum

 

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi H. Firli Bahuri memberikan konfirmasi kepada media, Rabu 22/09 pagi terkait Operasi Tangkap Tangan di salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Betul tadi malam KPK melakukan giat Tangkap Tangan. KPK menyampaikan Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan peran untuk pemberantasan korupsi. Ujar ketua KPK.

Firli juga mengemukakan bahwasannya KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik praktik korupsi.

‘Siapapun pelakunya’, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK ! Tegasnya.

Ketua KPK juga mengungkap bahwasannya kami memahami keinginan masyarakat untuk pemberantasan korupsi dan karenanya KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

‘Tolong berikan waktu untuk kami bekerja’, pintanya.

Pastinya, nanti pada saatnya KPK pasti akan memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai,Kata Firli.

Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti maka dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka, ungkapnya.

KPK juga bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK diantaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.

Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada masyarakat.

‘Tunggu ya, dan berikan waktu untuk penyidik menyelesaikan pekerjaannya’.

Adapun, kami juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas dukungan masyarakat, rekan-rekan media dan segenap insan KPK atas kerja keras rekan-rekan melakukan pemberantasan korupsi, tutup ketua KPK Firli Bahuri.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jaksa Agung Periksa Tiga Saksi Perkara PT.Waskita Beton Precast

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *