oleh

AKP Habibi : Ops Patuh Lodaya 2021 di Wilkum Polres Cirebon Kota bersifat Edukatif dan persuasif

INDEKS.CO.ID_POLRES CIREBON KOTA,- Sangat berbeda pelaksanaan ops patuh lodaya 2021 tingkat Polres Cirebon kota. Dalam pelaksanaannya lebih bersifat Edukatif dan Persuasif. Dengan melaksanakan Kegiatan Himbauan Kamseltibcarlantas dan Prokes. Selasa (21.09.21).

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.
melalui Kasat lantas Polres Ciko menegaskan ” Ops patuh lodaya 2021 dilaksanakan dengan kegiatan himbauan kamseltibcarlantas dan juga prokes melalui TMC Sat Lantas Polres Cirebon Kota dan ATCS Dishub Kota Cirebon di tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”. Ujar lulusan Akpol 2012 ini.

Lanjut Habibi ” saat ini kita pantau Persimpangan yang terpantau kamera CCTV TMC Sat Lantas dan ATCS Dishub di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota. Dengan sasaran Pelanggaran Prokes dan Pelanggaran Lalu Lintas Kasat mata yang merupakan Potensi Gangguan, Ambang Gangguan, serta Gangguan Nyata yang berpotensi mengakibatkan permasalahan Lalu Lintas, serta berpotensi terhadap penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Cirebon Kota “. Jelas AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.I.K., M.H.

Kegiatan Tersebut Di Pimpin Oleh Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, Kadishub Kota Cirebon dan Kasatpol PP Kota Cirebon. Tambah Kasi humas Polres Cirebon Kota.

Dengan Ops patuh lodaya 2021. Diharapkan terciptanya Kondusifitas dan Kamseltibcarlantas di Wilkum Polres Cirebon Kota. Menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, serta fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas. Meningkatkan kedisiplinan masyarakat pengguna jalan dalam berlalu lintas Wilayah mencegah penyebaran Covid-19 Dan Pencegahan penyebaran virus covid-19 di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH.

Cirebon kota, 21 September 2021
Kasi humas polres Cirebon Kota
IPTU Ngatidja. SH.MH

Laporan : Arif Prihatin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kejari Pamekasan Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Kasus Penyelewangan Bantuan Raskin Desa Larangan Tokol Pamekasan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *