oleh

Pemkot Surabaya Sumbangkan 22 Ambulan Vaksin Keliling ke Pemkab Sidoarjo

 

INDEKS.CO.ID–SIDOARJO–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyumbangkan 22 unit mobil ambulan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Ambulan tersebut digunakan untuk vaksinasi keliling di pelosok desa.

Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, ambulan tersebut ditujukan untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Sidoarjo, melalui program vaksinasi keliling. Serta memudahkan warga yang berusia lanjut dan kaum difabel agar mendapatkan pelayanan vaksin.

“Ada 22 unit mobil bantuan dari berbagai stakeholder dan pengusaha yang siap digunakan untuk melakukan percepatan vaksinasi di seluruh wilayah Sidoarjo terutama di desa-desa,” Ucap Eri, Selasa, (21/9/2021) di Gor Delta Sidoarjo.

Perhari, tambah Eri, ambulan vaksin keliling tersebut mampu menyediakan 500 dosis vaksin Covid-19 untuk melayani masyarakat selama 10 hari kedepan sejak saat ini.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Achmad Muhdlor Ali mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Sidoarjo masih level 3 meskipun untuk PPKM, Sidoarjo sudah memasuki level 1.

Dinilai dari capaian vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Sidoarjo sejumlah 46,5 persen. Sedangkan untuk memenuhi persyaratan level 2 dari Inmendagri, persentase vaksin harus mencapai 50 persen dosis pertama.

“Jadi kurang 3,5 persen. Berdasarkan penilaian Kemenkes kita sudah level 2, sedangkan penilaian Inmendagri, kita masih level 3 dilihat dari capaian vaksinasi,” ujar Gus Muhdlor sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Gus Muhdlor menjelaskan, presentase vaksinasi di Sidoarjo sendiri itu sudah mencapai 76 persen. Meliputi 48 persen dosis pertama dan 27 persen dosis kedua.

Oleh karenanya, melalui ambulan vaksin keliling ini, Gus Muhdlor bersama Walikota Surabaya Eri Cahyadi optimis mampu meningkatkan persentase vaksinasi menjadi level 1 di Surabaya raya termasuk Sidoarjo dan Gresik.

“Yang belum vaksin datangi gerai-gerai vaksin yang ada, agar cepat tercapainya herd immunity,” tutupnya.

BACA JUGA  Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

Laporan : Imam Mura

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *