oleh

Yus Akerina Tetap Akan Dilantik Sebagai Bupati Definitif Kabupaten Seram Bagian Barat

 

INDEKS.CO.ID_SERAM BAGIAN BARAT – Sekertaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat, Mansur Tuharea menyatakan dan memastikan bahwa pelaksanaan pelantikan Yus Akerina Sebagai Bupati defenitif SBB tetap dilaksanakan.

Sekda SBB ketika
dikonfirmasi, Kamis 16/09/2021 mengatakan Pemerintah SBB dalam hal ini Kabag Humas dan Kabag Umum SBB diinformasikan Karo lewat Biro Umum dan Biro Humas Provinsi Maluku bahwa hari Rabu kemarin jam 11 siang sudah harus gladi,”akuinya

Berdasarkan informasi itu, maka Bupati dengan rombongan menuju ke Ambon pada hari Selasa sore untuk melakukan gladi,

“Setelah itu kami diinformasikan kembali bahwa pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan Rabu 15/09/2021 ditunda,”sebutnya.

Alasan ditunda karena terbentur dengan agenda tiba tiba Gubernur Maluku Murad Ismail di Jakarta.

Ia menjelaskan, sesuai amanat undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah, Bupati/Wali Kota dilantik oleh Gubernur setempat di Ibu Kota Provinsi, sedangkan Gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara,”ujarnya.

“Saya ingin mempertegas bahwa pelantikan Bupati SBB tetap akan dilaksanakan sehari dua ini menunggu sampai Gubernur tiba di Ambon,”tegasnya.

Tidak ada masalah soal pelantikan Bupati, SK definitif dari Kementerian Dalam Negeri sudah ada. Ini hanya menunggu waktu luang Gubernur saja.

Jika ada isu atau berita dari media lain yang memberitakan SK Bupati SBB di tekan itu tidak benar.

Kami berharap masyarakat SBB tidak boleh percaya dengan isu isu yang berkembang saat ini, prinsipnya pelantikan Bupati tetap dilaksanakan.

Kami juga mengharapkan doa dari seluruh masyarakat SBB agar proses pelantikan Bupati nantinya dapat berjalan dengan lancar, sehingga program program Pemerintah SBB yang belum diselesaikan dapat diselesaikan di waktu yang tersisa ini,”tutupnya.

Timotius Akerina sebelumnya adalah wakil Bupati, saat ini beliau menjabat sebagai Bupati SBB menggantikan M. Yasin Payapo Bupati SBB sebelumnya yang meninggal dunia.

BACA JUGA  Kemendagri Dorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemda

(Laporan Syuaib Pattimura)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *