oleh

Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke IX Tahun 2021 tingkat Kabupaten Seram Bagian Barat Siap Digelar

 

INDEKS.CO.ID_SERAM BAGIAN BARAT–Ketua panitia Musabaqah Tilawatil Qur’an ( MTQ ) ke IX tingkat Kabupaten Seram Bagian Barat H. Saban Patty yang juga Kepala Kesbang Pol SBB ketika di konfirmasi Indeks Jum’at 10/09/2021 menyebut, helatan MTQ siap di gelar pada tanggal 26 September 2021.

Menurutnya, untuk persiapan MTQ sudah hampir rampung, dan jika dipersentasekan kerja panitia sampai hari ini sudah mencapai 70 Persen. Untuk kondisi panggung utama saat ini mencapai 65 persen, hanya menyelesaikan pemasangan bagian dekorasi saja.

Untuk mencegah penumpukan masa dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, pihak panitiapun menyelenggarakan MTQ di dua lokasi berbeda di Kecamatan Amalatu yakni desa Tomalehu dan desa Hualoy.

“Sementara kesiapan tempat tinggal para kafilah kita tempatkan pada rumah rumah warga yang berada pada tiga desa, yakni desa Latu, Desa Tomalehu dan desa Hualoy. Kenapa di rumah warga? Karena lokasi MTQ tidak ada hotel atau penginapan,”ungkap Patty.

Tentunya, para warga disetiap desa yang menerima kafilah sebagai tamu mereka akan kami fasilitasi dengan uang makan minum selama kegiatan MTQ berlangsung. Hal ini kami lakukan sebagai pengganti biaya penginapan.

Selain itu, panitia juga menyiapkan satu buah mobil untuk masing-masing desa dimana para kafilah tinggal, tentunya mobil itu berfungsi sebagai mobil operasional antar jemput kafilah ke arena MTQ, “jelasnya.

Kami berharap tidak ada kendala apapun kedepan sehingga MTQ ini dapat berjalan dengan lancar. Olehnya itu, doa dan dukungan sangat kami harapkan dari semua pihak.

Untuk diketahui bahwa pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menggelontorkan dana sebesar Rp.1,2 Miliar untuk penyelenggaraan MTQ ke IX Tahun ini.
( Laporan Syuaib Pattimura )

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Perihal Spanduk, Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Jangan Ganggu Saya Dengan Issu Pencapresan !

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *