oleh

TIGA ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASKRINDO MITRA UTAMA

 

INDEKS.CO.ID_JAKARTA,Kamis 09 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

ILUSTRASI

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
AS selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Jakarta Cikini, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, biaya operasional dan penerimaan uang asing dari PT. AMU;
WR selaku Kepala Divisi (Kadiv) Underwriting Kredit dan Pengembangan Produk PT. Askrindo, diperiksa terkait dengan kebijakan resiko, kerjasama bisnis PT. Askrindo;
SMD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Gorontalo, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan biaya operasional
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Jakarta, 09 September 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Survei Litbang Kompas, Kinerja Polri Meningkat Capai Angka 87,8 Persen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *