oleh

EKSEPSI DARI DELAPAN TERDAKWA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABARI (PERSERO) DITOLAK MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Senin 06 September 2021, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan / Eksepsi dari masing-masing Terdakwa SONNY WIDJAJA, ADAM RACHMAT DAMIRI, JIMMY SUTOPO, HARI SETIANTO, BACHTIAR EFFENDI, HERU HIDAYAT, BENNY TJOKROSAPUTRO, LUKMAN PURNOMOSIDI dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nota Keberatan/Eksepsi dari masing-masing 8 (delapan) Terdakwa tersebut ditolak dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim menolak eksepsi para Terdakwa adalah eksepsi yang diajukan para Terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi serta Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap.

Selanjutnya Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin 13 September 2021 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3)

Jakarta, 06 September 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kemendagri Dukung Penuh Program Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *