oleh

Kasus Perundungan dan Pelecehan Pegawai KPI, Berikut Peryataan Sikap Forum Lingkar Pena

INDEKS.CO.ID_DEPOK, JAWA BARAT | Publik Indonesia saat ini sedang diramaikan dengan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa salah seorang pegawai KPI Pusat berinisial MS, yang dilakukan oleh beberapa rekan kerjanya.

Terkait dengan kasus tersebut, melalui suratnya nomor SKR-122/BPP/FLP/INT/IX/2021 FLP telah menyampaikan pernyataan sikap yang disampaikan kepada Forum Lingkar Pena (FLP) di seluruh dunia.

Adapun, surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum BPP FLP Yeni Mulati, S.Si., M.M. dan Sekjen BPP FLP Ganjar Widhiyoga, Ph.D pada sabtu 4 September 2021 kemarin adalah sebagai berikut ;

Pertama, MS adalah anggota FLP aktif, yang tergabung di FLP Cabang Jakarta. Rekan-rekan di FLP Jakarta memberikan kesaksian, bahwa MS adalah sosok berkepribadian baik, serta banyak terlibat dalam kegiatan-kegiatan literasi.

Kedua, FLP mengapresiasi sikap cepat tanggap yang dilakukan oleh KPI Pusat dan pihak Kepolisian dalam merespons kasus MS.

Sebagaimana rilis yang dikeluarkan KPI Pusat, saat ini para pelaku sudah dinonaktifkan. Kepolisian juga sudah mulai memproses hukum pelaku perundungan dan pelecehan seksual tersebut.

Ketiga, FLP mendesak kepolisian untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka, dan terus memberikan perlindungan terhadap korban.

Keempat, Mengajak seluruh anggota FLP dan masyarakat untuk terus mengawal kasus ini, hingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kelima, FLP terus mendampingi korban dan memberikan dukungan moral, serta pendampingan psikologis, agar korban dan keluarga segera pulih dari trauma.

Demikian pernyataan sikap dari FLP. Semoga dapat memberikan kontribusi untuk terciptanya kondisi yang lebih baik,tutup.

REDAKSI : ANDI JUMAWI.SP 

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati Konut Gunakan Randis Mobil Elektrik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *