oleh

Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI Periksa 17 SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PT. ASABRI (PERSERO)

 

INDEKS.CO.ID_JAKARTA,Rabu 01 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 17 (tujuh belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
MY selaku Direktur PT. Anugerah Securindo, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
AN selaku Direktur PT. Valbury Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
JHT selaku Direktur Utama PT. Ciptadana Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
AS selaku Accounting & Finance PT. OSO Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
RMOY selaku Direktur Mandiri Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
F selaku Securities Service Head Bank CIMB Niaga, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
IH selaku Sales PT. Pool Advista Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
SBP selaku Marketing & Processing Head PT. Bank Mega, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
ASA selaku Dealer PT. Pool Advista Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
BW selaku Fund Manager PT. Pool Advista Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
TA selaku Fund Manager PT. Asia Raya Kapital periode Agustus 2014 s/d Maret 2017;
BPN selaku Fund Manager PT. Recapital Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
M selaku Direktur PT. Pool Advista Indonesia, Tbk, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
WS selaku Sales PT. CIMB Sekuritas-PT. OCBC Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
BA selaku Presiden Direktur PT. Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
PAP selaku Komisaris Utama PT. Trust Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
IS selaku Sales PT. KGI Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);

BACA JUGA  Pengarahan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr.Totok Imam Santoso, S.I.P, S.Sos., M. Tr (Han) Kepada Prajurit dan Persit Korem 143/HO

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Redaksi : Andi Jumawi
Jakarta, 01 September 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *