oleh

Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Cirebon Hingga Resmikan Bendungan di Kuningan

INDEKS.CO.ID–Cirebon, Jawa Barat--Presiden Joko Widodo bertolak menuju Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, dalam rangka kunjungan kerja pada Selasa, 31 Agustus 2021. Melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kepala Negara beserta rombongan terbatas lepas landas menuju Kota Cirebon dengan menggunakan Pesawat Khusus ATR 72-600 sekitar pukul 07.30 WIB.

Setibanya di Bandar Udara Cakrabuana, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Presiden langsung menuju Kampung Pengampaan, untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat secara pintu ke pintu. Kemudian, Presiden beserta rombongan menuju SMA Negeri 1 Beber, Kabupaten Cirebon, guna meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk para pelajar.

Setelah itu, Presiden Jokowi beserta rombongan akan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Kuningan, tepatnya Kampung Tonjong, untuk meninjau vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat secara pintu ke pintu.

Selanjutnya, Presiden Jokowi diagendakan menuju Pondok Pesantren Miftahul Falah, untuk meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi para santri. Di sana, Presiden akan turut menyapa peserta vaksinasi di beberapa pondok pesantren lainnya melalui konferensi video.

Selain meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19, Presiden Jokowi juga akan memberikan pengarahan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Jawa Barat yang rencananya digelar di Pendopo Kabupaten Kuningan. Mengakhiri rangkaian kunjungan kerja di Kabupaten Kuningan, Presiden akan meresmikan Bendungan Kuningan sebelum kembali ke Jakarta pada sore harinya.

Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Kota Cirebon antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono, Komandan Paspampres Brigjen TNI Tri Budi Utomo, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Laporan : Arif Prihatin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  SAMBUT 2021, INDONESIA MAMPU BANGKIT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *