oleh

10 ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI (PERSERO)

INDEKS.CO.ID–JAKARTA, Selasa 31 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
IFA selaku Staf Bidang Analisis Investasi Divisi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
MR selaku Direktur PT. Binaartha Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
AIH selaku Direktur Utama PT. Binaartha Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
CC selaku Marketing PT. Ciptadana Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
HS selaku Kepala Biro Kustodian PT. Bank BCA, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
DM selaku Direktur PT. Ciptadana Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
RH selaku wiraswasta, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

SQ selaku Marketing PT. Sinarmas Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
HS selaku Direktur PT. RHB Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
SS selaku Direktur PT. Artha Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

BACA JUGA  LI-TPK Minta Polisi Tuntaskan Dugaan Tipikor di Dinas Kominfo Tomohon

Sumber : Andi Jumawi
Jakarta, 31 Agustus 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *