oleh

AKP HABIBI : Mobil Warung Keliling Sat Lantas Polres Cirebon Kota membagikan Sembako

 

INDEKS.CO.ID_POLRES CIREBON KOTA– Kembali warung keliling sat lantas Polres Cirebon Kota yang berisi sembako diantaranya beras, Mie instan, sarden, minyak goreng, gula pasir dan lain-lain. Yang mana merupakan inisiasi kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan. SH.S.IK.MH. Pimpinan yang dikenal sebagai bapak para lansia, juga sosok pimpinan yang amanah dan dermawan. Guna membantu meringankan beban masyarakat dampak pandemi Covid-19 bertempat Rt. 03/04 Desa Babadan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Jumat ( 27.08.21).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH melalui Kasat Lantas AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.I.K., MH., CPHR menyampaikan ” saat ini, bertempat Rt. 03/04 Desa Babadan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Warung keliling Sat lantas Polres Cirebon Kota berhenti dan menyediakan sembako untuk sekitar 50 Paket/ orang. Dengan sasaran terhadap masyarakat yang membutuhkan “. Jelasnya.

” Selain itu pula, petugas juga memberikan Himbauan Protokol Kesehatan 5M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan apabila tidak ada kepentingan agar tetap dirumah saja.
Guna meminimalisir penyebaran sekaligus memutus mata rantai Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota “. Tegas Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.I.K., MH., CPHR.

” Dengan adanya bantuan polisi khususnya Polres Ciko, Masyarakat merasa terbantu dengan adanya pembagian Sembako. Memahami Pentingnya menggunakan Masker dan mengikuti Protokol Kesehatan ”. Tutup Iptu Ngatidja, SH, MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota.

Cirebon Kota, 28 Agustus 2021
Kasi Humas Polres Cirebon Kota
Iptu Ngatidja, SH,. MH,.

Laporan : Arif Prihatin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  TNI AU Resmi Buka Lowongan Calon Tamtama bagi Lulusan SLTP hingga SMA, Ayo Daftar Sekarang!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *