oleh

Eemen Musik Tradisi Jadi Sumber Kreativitas dan Pembeda Musik Indonesia di Dunia

INDEKS.CO.ID_JAKARTA, Kamis 26 Agustus 2021 — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan Sidang Prakongres guna membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara sebagai bentuk komitmen pelindungan terhadap musik tradisional Indonesia. Kegiatan prakongres sendiri resmi dibuka secara daring, pada Jumat pekan lalu. Pada sidang Pra Kongres akan dibahas delapan tema, yaitu 1) Definisi Musik Tradisi; 2) Pendataan Musik Tradisi Nusantara; 3) Kebutuhan Perlindungan; 4) Kebutuhan Pengembangan; 5) Kebutuhan Pendidikan; 6) Keadaan Instrumen; 7) Pemanfaatan; dan 8) Tugas LMK Musik Tradisi Nusantara. Adapun sidang prakongres, terdiri dari 27 sesi dan mengundang 52 narasumber.

Kegiatan prakongres diawali dengan pendataan Musik Tradisi Nusantara guna melindungi kekayaan intelektual para musisi tradisi. Acara ini akan berlangsung hingga 30 Agustus mendatang dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan, seperti pelaku seni musik tradisi, akademisi, pakar kekayaan intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sidang prakongres pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara pada tema Pengembangan, berhasil meramu empat rumusan yang akan dibawa pada kongres mendatang. Satu dari empat rumusan hasil sidang yang berlangsung pada Selasa, (24/8), tersebut menyebut elemen musik tradisi sebagai sumber kreativitas penciptaan produk kreatif, akan menjadi pembeda sekaligus pengambil posisi musik Indonesia dalam kontestasi musik dunia.

Direktur Industri Musik, Seni Pertunjukan, dan Penerbitan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Amin Abdullah, yang memaparkan materi berjudul Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Musik Tradisional sebagai Industri Kreatif, menyampaikan bahwa musik itu politik, yang setiap zamannya memiliki ciri sendiri. Ciri tersebut dapat berasal dari sistem pengetahuan lokal, sistem genealogi, sejarah, hukum, lingkungan, alam semesta, adat istiadat, tekstil, obat-obatan, religi, hingga nilai-nilai moral dalam bahasa dan seni.

BACA JUGA  Puskesmas Perawatan, Solusi Membludaknya Pasien RS Latemmamala

Indonesia yang memiliki kekayaan warisan budaya, kata Amin, perlu memberi nilai tambah pada produk/karya yang dihasilkan melalui pengembangan ekonomi kreatif. Untuk itu, sidang prakongres ini mengusulkan agar dalam konteks karya yang bersifat inovasi, modifikasi, dan komodifikasi, dapat diletakkan sumber kesenian tradisi.

Narasumber lain, Bambang Sunarto, dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, menyoroti karawitan sebagai bagian dari musik tradisi Nusantara. Ia melihat musik karawitan selama ini telah menghidupi masyarakat dan memerlukan peningkatan ketahanan. “Peningkatan ketahanan dapat tercapai apabila dilakukan upaya-upaya pengembangan,” tuturnya.

Bambang menjelaskan, jika terdapat perbedaan dalam perspektif/sudut pandang kebudayaan tradisi antardaerah, maka itu adalah sebuah keniscayaan yang tidak perlu dipermasalahkan. Mengingat masyarakat Indonesia memang hidup dalam kebinekaan. Guna meningkatkan ketahanan musik tradisi, termasuk karawitan, sidang prakongres ini mengusulkan untuk memberi ruang proporsi dan pelindungan musik tradisi Nusantara pada ekosistem yang melingkupinya.

Narasumber ketiga, Sruti Respati, yang mewakili dinas kebudayaan Kota Surakarta, menyampaikan bahwa ragam kekayaan budaya memiliki lima domain kebudayaan sebagai budaya tak benda. Untuk musik, Sruti mengatakan, karya musik berkembang sesuai zamannya. Saat ini, kata dia, perkembangan musik tradisi sering diorientasikan dengan merusak pakem. “Namun faktanya, pakem sedianya bisa menjadi bagian dari metamorfosa musik tradisi,” tuturnya.

Setyawan Jayantoro, narasumber keempat dalam sidang tema pengembangan ini memaparkan materi yang berjudul Dilema Eksistensial dan Potensi Esensial Inovasi Musik Tradisi Nusantara. Ia menyampaikan bahwa eksistensi musik sarat dengan nilai-nilai yang tidak dapat dipahami secara parsial. Oleh karena itu, kata dia, pengembangan musik harusnya sampai pada tataran pengetahuan, bukan hanya materialnya saja.

Senada dengan Setyawan, narasumber ke-lima, Edy Utama, mengemukakan kecemasannya tentang semakin jarangnya musik tradisi dimainkan. Ia mengatakan, musik tradisi saat ini mulai banyak digantikan dengan alat yang disebut organ tunggal, yang banyak memainkan musik pop daerah dengan karakter berbeda.

BACA JUGA  Gelar Halal Bi Halal Bupati Ajak Masyarakat Terus Kas Bae SBB

Sedangkan Marusya Nainggolan, narasumber yang memaparkan materi berjudul Mengembangkan Seni Tradisi yang Bisa Beradaptasi dengan Perkembangan Zaman, mengatakan, kekhasan dan keunikan yang dimiliki setiap ragam budaya menunjukkan kekuatan, identitas, sikap, pola pikir yang terlibat dalam kehidupan masyarakat. Seni tradisi, lanjut dia, menjadi oase bagi proses dalam berkreasi, sebagai materi, dan sumber inspirasi yang tidak terbatas nilai keunikannya. “Seni tradisi khususnya musik, sangat berpengaruh dalam proses kehidupan kreativitas seniman, musisi, dan menembus berbagai latar belakang suku, agama, adat istiadat, dan usia,” tuturnya.

Dari beragam materi yang disampaikan narasumber, sidang prakongres ini kemudian mengusulkan adanya sinergitas pentahelix/lima baling-baling, yang terdiri dari pemerintah, komunitas, pers/media, pelaku bisnis, dan akuntansi, dalam menjaga ekosistem dan pengembangan musik tradisi nusantara. Dari rumusan-rumusan yang dihasilkan dari sidang tema pengembangan ini, akhirnya akan dibawa pada acara puncak, yaitu Kongres Musik Tradisi Nusantara yang akan digelar pada 1 September 2021.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *