oleh

BOR Turun, Bukti Kepatuhan Masyarakat dalam PPKM

 

INDEKS.CO.ID_KOTA BANDUNG – _Bed Occupancy Rate_ (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 di Jawa Barat terus menurun sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan pada 3 Juli 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nina Susana Dewi mengatakan, per tanggal 25 Agustus 2021 tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 di Jawa Barat sudah mencapai 20,95 persen.

“BOR Jabar terus turun, per 25 Agustus kemarin sudah 20,95 persen,” kata Nina saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).

Menurut Nina, selain BOR yang menurun, berdasarakan data per tanggal 24 Agustus 2021, juga memperlihatkan adanya penurunan kasus aktif serta angka sembuh meningkat signifikan mencapai 91,94 persen.

“Kalau dilihat dari dalam dua bulan terakhir BOR terus menurun. Data per tanggal 24 Agustus memperlihatkan kasus aktif menurun, angka sembuh meningkat dengan tingka kesembuhan 91,94 persen,” ucapnya.

Nina menyatakan, penurunan BOR maupun kasus aktif serta meningkatnya angka kesembuhan di Jawa Barat sebagai bukti bahwa keberhasilan ini karena kepatuhan masyarakat terhadap PPKM.

“Kondisi ini menandakan salah satu bukti keberhasikan kepatuhan masyarakat terhadap PPKM,” ujarnya.
Nina menambahkan, meski rata-rata BOR di sejumlah kota/ kabupaten di Jawa Barat menurun, namun masih ada beberapa daerah yang BOR- nya masih relatif tinggi.

“BOR COVID-19 yang masih tinggi per tangal 25 Agustus, yaitu Kota Banjar 50,7 persen, Ciamis 41,3 persen, Tasikmalaya 38,6 persen, Cianjur 35,5 persen dan Bandung Barat 31,3 persen,” sebutnya.

Sementara itu terkait rencana Gebyar Vaksinasi COVID-19 yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus 2021, Dinas Kesehatan Jawa Barat telah koordinasi dengan Tim Satgas Vaksin terkait penyiapan vaksin.

“Insyaallah untuk Gebyar Vaksin sejumlah fasilitas kesehatan yang ditunjuk sudah siap, dan untuk vaksin sedang dioptimalkan,” tutupnya.

BACA JUGA  Kesadaran Masarakat Pamekasan Ikuti Vaksinasi & Himbauan Taati Prokes Minim

Laporan : Arif Prihatin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *