oleh

Mengaku Jaksa, R Rully Nuryawan di Tangkap Tim Intelijen Kejagung bekerjasama Tim Intel Kejati Jateng

INDEKS.CO.ID_JAKARTA,Selasa 24 Agustus 2021 pukul 02:22 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN dan mengaku sebagai Jaksa.

R Rully Nuryawan saat digelandang Tim Intel Kejagung bersama Tim Intel Kejati Jawa Tengah.

R Rully Nuryawan mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda yang diamankan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

Identitas oknum yang mengaku Jaksa yang melakukan penipuan, yaitu:
Nama : R. RULLY NURYAWAN
Tempat/tanggal lahir : Purwokerto / 25 Juli 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Jalan Ismaya No. 17 RT 005 / RW 007 Cinere
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Kewarganegaraan : Indonesia.

Pengamanan oknum yang mengaku Jaksa tersebut dilaksanakan berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat yang melaporkan oknum dimaksud karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah).

Dan telah menerima uang sebesar Rp 1.900.000.000 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), serta oknum yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN juga menerima uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum dimaksud sejak Senin 23 Agustus 2021 kemarin, dan pada hari ini, Tim Intelijen Kejaksaan RI berhasil menemukan keberadaan oknum yang mengaku sebagai Jaksa tersebut sedang menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304.600.000 (tiga ratus empat juta enam ratus ribu rupiah).

BACA JUGA  Ketua KPK Keluarkan Peringatan Keras, Kali Ini Sangat Serius!

Setelah berhasil diamankan, oknum yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan sebelumnya oknum yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN telah dilakukan swab antigen.

Identitas Palsu

Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN, untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, serta kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa untuk mengurus proyek-proyek.

Dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya. (K.3.3)

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *