oleh

Nadiem: Sekolah Tatap Muka Bisa Buka Meski Anak Belum Vaksin

INDEKS.CO.ID_JAKARTA– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa sekolah wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka. Hal tersebut dia sampaikan pada saat melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (23/8).

Nadiem mengatakan bahwa sekolah yang boleh melayani Pembelajaran Tatap Muka (PTM) adalah daerah status PPKM level 1, 2, dan 3. Selain itu, semua tenaga pendidik juga sudah menjalani vaksinasi dosis kedua.

“Pada saat angka-angka menurun saya bilang level 1-3 boleh melakukan tatap muka. Sebagai klarifikasi SKB 3 Menteri ini 63 % persen yang wajib tatap muka di level 1-3 yang gurunya sudah divaksinasi dengan lengkap,” ujar Nadiem Senin (23/8/2021).

Nadiem menegaskan bahwa vaksinasi bukanlah kriteria untuk sekolah wajib menggelar kegiatan belajar tatap muka.

Pembukaan sekolah tatap muka tidak harus menunggu program vaksinasi untuk usia 12-17 tahun tuntas. Jika seluruh guru sudah divaksin, maka sekolah wajib dibuka.

“Pertama hal yang mungkin miss persepsi bahwa vaksinasi itu bukan pra kondisi atau kriteria untuk pembukaan sekolah. Saya ulangi sekali lagi vaksinasi itu bukan keperluan atau kondisi pemerintah untuk membuka sekolah. Kondisinya yang boleh harus berada di level 1-3 itu saja,” ungkap Nadiem.

Bagi siswa yang belum divaksin pun bisa mengikuti pembelajaran tatap muka asalkan ada persetujuan dari orang tua murid dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Itu karena menunggu program vaksinasi tuntas tentunya membutuhkan waktu yang lama.

“Semua sekolah di Level 1-3 semua boleh melaksanakan tatap muka tapi vaksinasi guru menjadi kewajiban membuka tatap muka. Jadi bukan vaksinasi dulu baru tatap muka tapi kalau gurunya sudah di vaksin wajib memberikan opsi tatap muka. Ini poin yang sudah saya ulang berkali-kali,” papar ia.

BACA JUGA  Deninteldam I/BB Berhasil Temukan Gudang Pengoplosan Ribuan Sak Pupuk Ilegal

Laporan : NN
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *