oleh

Bea Cukai – BNN Ungkap Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh

INDEKS.CO.ID–JAKARTA_20 Agustus 2021 – Sebagai upaya mewujudkan Indonesia bebas narkoba, Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku leading sector dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kembali berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika jenis sabu sebanyak total 218,8kg yang diselundupkan dan rencananya akan di dibawa ke Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Sinergi pelaksanaan law enforcement “war on drugs” antara Bea Cukai dan BNN dalam penindakan kali ini dilaksanakan pada Jumat (13/08) di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN pada Kamis (19/08) mengungkapkan kronologi penindakan berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Bea Cukai yang merupakan bagian dari operasi laut interdiksi terpadu terhadap jaringan sindikat narkoba berinisial T alias CM.

Dalam kasus ini, kata Wijayanta, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka. Petugas pertama kali membekuk AY alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total 218,8kg. Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil sabu di kawasan wisata kuliner pada Jumat (13/08).

Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. T alias CM diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini. Keesokan paginya, pada Sabtu (14/08), petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran BNN atas komitmen dan sinerginya, serta kepada masyarakat yang membantu dalam pelaksanaan law enforcement “war on drugs” pencegahan NPP ilegal tersebut,” ujar Wijayanta.

Menurut Wijayanta, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pada momentum peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini membuktikan bahwa kemerdekaan yang saat ini dirasakan oleh bangsa harus tetap diperjuangkan. Tangkapan ini adalah bukti nyata kewaspadaan dan kerja sama Bea Cukai dan BNN dalam menjaga dan memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Melawan Corona, Babinsa Koramil Persiapan kodim 1802/Sorong Bersama Petugas Puskesmas Mengadakan Sosialisasi di Kampung Yembun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *