oleh

BIN Riau Laksanakan Vaksinasi Massal Lanjutan Door to Door kepada Masyarakat dan Pelajar

PEKANBARU – INDEKS.CO.ID–Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau kembali menyelenggarakan vaksinasi lanjutan untuk pelajar di sekolah dan masyarakat umum secara door to door, Minggu (15/8/2021).

Vaksinasi lanjutan untuk masyarakat secara door to door dilaksanakan hari ini di beberapa lokasi yakni di Kab. Kampar, Kab. Siak dan Kota Pekanbaru. Sedangkan vaksinasi lanjutan untuk pelajar akan dilaksanakan pada hari Senin, 16/8/2021 di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Kota Pekanbaru.

Kabinda Riau BIN, Brigjen TNI Amino Setya Budi mengungkapkan, vaksinasi massal lanjutan dilaksanakan dengan target sejumlah 5.000 peserta, di 12 Kabupaten / Kota di Provinsi Riau.

“Sebelumnya, telah dilaksanakan vaksinasi kepada 3000 pelajar tingkat SMP, SMA dan masyarakat umum. Selanjutnya, hari ini dan besok dilaksanakan vaksinasi kepada 2000 peserta dengan door to door dan pelajar sekolah sehingga total target kita hingga besok adalah 5000 dosis vaksin,” ujar Kabinda Riau.

Lanjutnya, sasaran vaksinasi bagi pelajar difokuskan di Kota Pekanbaru. Sedangkan door to door disebar di Kab./Kota.

“Secara door to door ke daerah-daerah yang ada di Riau diutamakan adalah masyarakat yang kelas bawah. Karena dari informasi masyarakat, seolah-olah vaksin ini untuk masyarakat menengah ke atas, namun justru masyarakat kelas bawah yang menjadi target kami,” ungkapnya.

Brigjen Amino juga berharap kepada pemerintah agar mengirim lebih banyak dosis vaksin dan semaksimal mungkin memberikan vaksin kepada daerah di Riau, sehingga penanggulangan dan kegiatan Covid-19 dapat terlaksana dengan cepat.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Presiden dan Bapak Kepala BIN atas perintah kami di wilayah Riau dalam rangka melaksanakan vaksinasi massal lanjutan bagi pelajar danmasyarakat secara door to door,” tambahnya.

BACA JUGA  KSPI Akan Demo Besar, Senin 20 Januari 2020

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *