oleh

Penganiayaan Berujung Maut, Polres Soppeng Amankan Tersangka

SOPPENG–INDEKS.CO.ID_Kepolisian Resor (Polres) Soppeng jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang remaja MR (17) karena diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan lelaki F (30) meregang nyawa saat ditangani pihak RSUD Latemmamala Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Rabu 3 Agustus 2021.

Kapolres Soppeng AKBP Mohammad Roni Mustofa S.I.K M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Noviarif Kurniawan S.Tr.K MH mengungkapkan bahwa, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekitar pukul 00. 30 Wita di Jalan Pahlawan depan Warkop ASO terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan lelaki F (30) meninggal dunia.

“Benar dini hari tadi sekitar pukul 00:30 WITA terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan lelaki F (30) meninggal dunia,”kata Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Noviarif Kurniawan S.Tr.K MH diruang kerjanya.

Menurutnya, hal ini dipicu oleh adanya dugaan hubungan (pacaran) antara korban (F) dengan ibu kandung (Janda) tersangka sehingga tersangka mencari ibunya yang sementara bersama-sama dengan korban (F). Dimana menurut keterangan dari Kakak tersangka (Nining) mereka (Korban) dan Ibu tersangka sedang bersama menuju ke sebuah karaoke Suci milik HM.

Akhirnya tersangka menuju ke Karaoke tersebut mencari korban dan ibunya namun tidak menemukannya sampai akhirnya tersangka dan korban bertemu di depan Warkop Aso tempat dimana terjadinya penganiayaan tersebut.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Soppeng, bahwa setelah mereka bertemu korban bersama ibu tersangka saat itu menggunakan kendaraan roda empat (Mobil) sedang singgah membeli makanan dan disitulah sempat terjadi adu mulut antara tersangka dengan korban, ibu tersangka sempat mengatakan sudah kita pulang saja tak perlu ribut akan tetapi cekcok itu berlanjut hingga korban keluar dari mobil dan akhirnya terjadi penusukan (Penikaman) terhadap korban oleh tersangka,jelas IPTU Noviarif Kurniawan.

BACA JUGA  Martina Kades Ambake Manfaatkan Dana Desa APBN 2020 Bantu Warga

Kejadian ini sempat dilihat oleh warga dengan saksi dua orang yakni, H Bobi dan Asniati.Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lilirilau dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Latemmamala untuk mendapatkan pertolongan namun akhirnya korban meninggal dunia sekitar pukul 03:30 WITA dinyatakan meninggal dunia.Korban mendapatkan luka tusuk di perut di bagian bawah rusuk kiri lebar 1,5 cm kedalaman 7,5 cm
Luka iris di lengan kanan panjang 4 cm lebar 0,7 cm, terang Kasat Reskrim Polres Soppeng.

Tersangka diancam dengan pasal 351 Ayat 3 KUHP dimana dalam penganiayaan tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia (Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun) bunyi pasal 351 ayat 3 KUHP. “Saat ini tersangka kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Soppeng diamankan di Rutan Polres Soppeng untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan.
Red*Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *