oleh

Masyarakat Bisa Terbang dan Berlayar Tanpa Kartu Vaksin, Terbongkar Penjelasannya

NTT — INDEKS.CO.ID — Kabar mengejutkan datang dari pemprov NTT memberi kesempatan luas kepada warga NTT untuk menggunakam transportasi udara, berlayar ke seluruh wilayah NTT menggunakan Kapal Fery atau angkutan laut lainnya tanpa harus menunjukan Kartu Vaskin.

Dalam Surat Edaran terbaru perihal Penyesuaian Perpanjangan Pembatasan Pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan Nomor 550/553.2/316/VII/2021 tertanggal 29 Juli 2021 yang ditandatangani Kadis Perhubungan NTT, Isyak Nuka,ST, MT, Pemprov NTT memberikan beberapa kelonggaran bagi masyarakat untuk bepergian di wilayah NTT meski beberapa daerah sedang memberlakukan PPKM 4.

Dikabarkan bahwa khusus untuk pelaku perjalanan di wilayah NTT hanya diberlakukan aturan menunjukan hasil negative Rapid Test Antigen yang berlaku 1x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi kartu e-HAC Indonesia.

“Kami apresiasi kepada Pemprov NTT yang cepat tanggap dalam hal memutuskan kebijakan transportasi di area NTT,” ujar General Manager Wings Air Kupang, Rinus T. Zebua kepada pers, Kamis, (29/7).

Dikatakan Rinus, kebijakan terbang tanpa Kartu Vaksin tersebut memberi ruang gerak yang sedikit longgar bagi operator penerbangan untuk lebih profesional dan maksimal melayani warga pelaku perjalanan.

Hal ini dikarena selain ratio vaksinasi covid-19 di NTT hingga saat ini terpantau masih rendah karena ketersediaan dosis vaksin maupun aspek teknis lainnya sehingga ditengarai bisa menyurutkan warga untuk bepergian menggunakan angkutan udara.

“Ya dengan aturan Kartu Vaksin jadi syarat mutlak terbang, kita kewalahan juga. Selama ini load factor (keterisian kursi) berkisar hanya 30 -7-%. Kondisi ini memang berdampak pada kualitas pelayanan yang maksimal bagi pelanggan setia kita meski standar prokes covid-19 kita patuhi,” ujarnya.

Dengan diberikan kemudahan terbang hanya menggunakan hasil rapid antigen negative SARs/Covid-19 maka dipastikan banyak warga yang bisa tertolong dan bisa bepergian ke kota-kota di NTT dengan lebih gampang apalagi di musim sekolah masuk tahun ajaran baru ini.
(Red*Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kemendagri Terima Hasil Pengukuran Indeks Inovasi Daerah dan Penilain IGA dari Universitas Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *