oleh

Kabid Humas Polda Sulsel Ingatkan Kapolsek Jajaran Polda Sulsel Tentang Arahan Kapolri Untuk Aktif Memantau Pasien Yang Isoman

 

INDEKS.CO.ID Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E . Zulpan memberikan apresiasi Kapolsek jajaran Polda Sulsel yang aktif sebagai bagian empat pilar mendampingi Tenaga kesehatan daerahnya dalam melakukan pemantauan warganya Yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya

 

Menurutnya, hal tersebut sesuai arahan Kapolri Yang menekankan kepada pihak empat pilar setempat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap warga yang sedang melaksanakan Isolasi Mandiri (Isoman).

 

“Tujuannya agar mencegah penyebaran virus Corona ke masyarakat setempat lainnya,” kata E Zulpan.

Selama Isoman, E .Zulpan juga meminta kepada empat pilar untuk memberikan bantuan pasokan makanan ataupun obat-obatan yang dibutuhkan oleh warga ketika menjalani Isoman.

“Pastikan dan yakini yang positif tidak keluar-keluar rumah. Tapi pastikan juga kebutuhan obat dan bahan pokok terpenuhi,” ujarnya.

 

Seperti Yang ditunjukan Oleh Kapolsek Watang Pulu Iptu Jayadi Djaya S.Sos dan Danramil 1420-04 yang melaksanakan peninjauan dan pengecekan bersama Tim Puskesmas Lawawoi terhadap 2 orang yang terkonfirmasi Covid 19 yang sedang Isolasi Mandiri , Senin , (12/07)

 

Kedua pasien Covid 19 Yang sedang Isolasi Mandiri tersebut beralamat di BTN Citra Ayu Blok D Kel. Arawa Kec. Watan Pulu. Dan BTN Arawa Indah Blok K No. 10 Kel. Batulappa Kec. Watang, Kondisi terakhir masih mengalami batuk batuk sehingga masa Isolasi Mandiri di tambah 3 hari lagi setelah menjalani PCR/Isolasi Mandiri sejak tanggal 02 Juli 2021.

 

Dalam kesempatan itu , E .Zulpan juga mengharapkan peran Bhabinkamtibmas bersama dengan perangkat desa untuk selalu menekankan disiplin 6M dan 3 T serta memperhatikan kebutuhan para pasien Covid-19 yang sedang melaksanakan isoman sehingga mereka dapat segera pulih kondisi kesehatannya.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Puncak Hari Bhayangkara ke 75 Polres Gelar Acara Sukuran di Hadiri Wakil Bupati Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *